Kamis, 5 Maret 2026

Penikaman di Tabongo

Nabil Dama Pelaku Pembunuhan di Tabongo Timur Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nabil Dama Pelaku Pembunuhan di Tabongo Timur Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUNGORONTALO/JEFRY POTABUGA
KASUS PEMBUNUHAN - Foto Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024). Faisal menjawab perihal keluhan keluarga korban pembunuhan di Tabongo Timur. 

Menurut keluarga korban, laporan kasus ini telah resmi masuk ke Polres Gorontalo sejak 20 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/263/12/2024/SPKT/RES GTLO. Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan signifikan.

"Ini sudah selesai 40 hari almarhum dimakamkan, tapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," ujar Irwan Usman dengan nada kecewa.

Salah satu hal yang paling disoroti keluarga adalah hasil visum korban yang hingga kini belum diberikan kepada mereka.

"Mereka bilang nanti 120 hari kalau jaksa sudah menyetujui, tapi kenapa begitu lama?" tanya Rusna Hasan dengan penuh keheranan.

Selain itu, keluarga juga mengungkap dugaan bahwa pelaku masih bebas menggunakan handphone di dalam sel tahanan. Hal ini mereka ketahui dari akun TikTok milik pelaku yang hingga kini masih aktif.

Tak hanya itu, polisi baru-baru ini meminta pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Hal ini membuat keluarga semakin mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian.

"Seharusnya dari awal pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti, bukan baru meminta sekarang," kata Irwan heran.

Keluarga juga menolak santunan berupa uang dan beras yang ditawarkan oleh pihak keluarga pelaku. Mereka khawatir hal tersebut dapat berpengaruh pada putusan hukum.

"Kami tolak, nanti hukumannya bisa berkurang. Kami hanya ingin keadilan untuk adik kami," tegas Irwan.

Keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

"Biar jadi pelajaran dan tidak ada lagi yang berbuat onar di kampung ini," ujar Neni Usman.

Dalam situasi berduka, mereka juga menerima informasi bahwa keluarga pelaku menyebut hukuman yang akan dijatuhkan hanya dua tahun penjara.

"Mungkin mereka sudah menyewa pengacara. Kami ini orang susah, tidak punya uang untuk bayar pengacara," ujar Rusna dengan mata berkaca-kaca. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved