Penikaman di Tabongo
Nabil Dama Pelaku Pembunuhan di Tabongo Timur Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Iptu-Faisal-Ariyoga-Anastasius-Harianja-8899.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Nabil Dama pelaku pembunuhan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.
Ancaman ini didasarkan atas perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa Uyan Usman, pada 20 Desember 2024 lalu.
Usai melakukan perbuatan tersebut, Nabil kemudian diamankan di Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengungkapkan, Nabil dikenakan Pasal 338 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Adapun proses penanganan yang berlangsung hampir dua bulan, kata Faisal, disebabkan oleh proses visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Kemarin terkendala karena menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS)," bebernya.
Ia membantah tudingan Polres Gorontalo tak melakukan upaya penanganan.
Bahkan pihaknya sangat terbuka kepada keluarga korban jika ingin membangun komunikasi.
Faisal juga membantah tudingan bahwa pelaku bebas menggunakan handphone di sel tahanan.
"Kami sudah cross check langsung dan itu tidak benar. Saat itu keluarga pelaku datang besuk dan merekam suasana dalam sel tahanan, kemudian diunggah di sosial media," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tengah diproses secara profesional.
Bahkan Kamis pagi tadi, berkas perkara sudah dilaksanakan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Proses terus berjalan, kita sama-sama berhadap ini dapat segera selesai, namun tetap dengan mengacu pada prosedur yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Identitas Korban Tewas dan Selamat dari Kecelakaan Truk BBM di Pontolo Gorontalo Utara
Pengakuan keluarga korban
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, keluarga korban merasa belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa nahas yang menikam Uyan ini diungkapkan oleh tiga anggota keluarga, Neni Usman dan Irwan Usman, kakak korban, serta Rusna Hasan, keponakan korban.
Menurut keluarga korban, laporan kasus ini telah resmi masuk ke Polres Gorontalo sejak 20 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/263/12/2024/SPKT/RES GTLO. Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan signifikan.
"Ini sudah selesai 40 hari almarhum dimakamkan, tapi belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," ujar Irwan Usman dengan nada kecewa.
Salah satu hal yang paling disoroti keluarga adalah hasil visum korban yang hingga kini belum diberikan kepada mereka.
"Mereka bilang nanti 120 hari kalau jaksa sudah menyetujui, tapi kenapa begitu lama?" tanya Rusna Hasan dengan penuh keheranan.
Selain itu, keluarga juga mengungkap dugaan bahwa pelaku masih bebas menggunakan handphone di dalam sel tahanan. Hal ini mereka ketahui dari akun TikTok milik pelaku yang hingga kini masih aktif.
Tak hanya itu, polisi baru-baru ini meminta pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Hal ini membuat keluarga semakin mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian.
"Seharusnya dari awal pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti, bukan baru meminta sekarang," kata Irwan heran.
Keluarga juga menolak santunan berupa uang dan beras yang ditawarkan oleh pihak keluarga pelaku. Mereka khawatir hal tersebut dapat berpengaruh pada putusan hukum.
"Kami tolak, nanti hukumannya bisa berkurang. Kami hanya ingin keadilan untuk adik kami," tegas Irwan.
Keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
"Biar jadi pelajaran dan tidak ada lagi yang berbuat onar di kampung ini," ujar Neni Usman.
Dalam situasi berduka, mereka juga menerima informasi bahwa keluarga pelaku menyebut hukuman yang akan dijatuhkan hanya dua tahun penjara.
"Mungkin mereka sudah menyewa pengacara. Kami ini orang susah, tidak punya uang untuk bayar pengacara," ujar Rusna dengan mata berkaca-kaca. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.