Penikaman di Tabongo

Kasus Penikaman di Tabongo Gorontalo Bakal Segera Disidangkan, Polisi Akui Terkendala Visum RS

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini, Nabil Dama (ND), dijerat dengan Pasal 338 KUHP ten

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
ILUSTRASI PENIKAMAN - Kasus penikaman di Tabongo, Gorontalo, kini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, Kamis (13/2/2025). Sebelumnya keluarga mengeluhkan tidak adanya laporan update perkembangan kasus tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Kasus penikaman yang terjadi di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, pada 20 Desember 2024, kini memasuki tahap baru.

Setelah hampir dua bulan berlalu, polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak Kamis (13/2/2025). 

Namun, pihak kepolisian mengakui bahwa proses hukum sempat mengalami kendala, terutama dalam menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini, Nabil Dama (ND), dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Sosok Rusli Cahyadi Mosi di Cap Go Meh Gorontalo, 7 Tahun jadi Tang Sin

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepadanya adalah 15 tahun penjara.

“Kemarin terkendala karena menunggu hasil visum dari rumah sakit (RS). Kini prosesnya sudah berjalan dan pagi tadi berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU untuk tahap pertama,” ujar Faisal.

Pihak kepolisian juga menanggapi berbagai tuduhan dari keluarga korban, termasuk dugaan bahwa tersangka masih bisa menggunakan telepon genggam di dalam sel tahanan.

Faisal membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa pihak keluarga pelaku yang datang membesuk sempat merekam suasana di dalam tahanan dan mengunggahnya ke media sosial, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara itu, keluarga korban, yang diwakili oleh kakak korban, Irwan Usman, serta keponakan korban, Rusna Hasan, masih mempertanyakan transparansi proses hukum yang berjalan.

Mereka mengaku belum mendapatkan hasil visum korban hingga saat ini.

“Mereka bilang hasil visum baru bisa diberikan setelah 120 hari, setelah jaksa menyetujui. Tapi kenapa begitu lama?” tanya Rusna Hasan.

Tak hanya itu, keluarga juga merasa kecewa karena pihak kepolisian baru meminta pakaian korban sebagai barang bukti setelah kasus berjalan hampir dua bulan.

“Seharusnya dari awal, barang bukti sudah diamankan. Ini kenapa baru diminta sekarang?” ujar Irwan dengan nada heran.

Keluarga korban juga menegaskan bahwa mereka menolak santunan dalam bentuk uang dan beras yang ditawarkan oleh pihak keluarga pelaku.

Mereka khawatir bahwa hal tersebut akan berdampak pada putusan hukum yang lebih ringan bagi pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved