Penikaman di Tabongo
Kasus Penikaman di Tabongo Gorontalo Bakal Segera Disidangkan, Polisi Akui Terkendala Visum RS
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini, Nabil Dama (ND), dijerat dengan Pasal 338 KUHP ten
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PENIKAMAN-Kasus-penikaman-di-Tabongo-Gorontalo.jpg)
“Kami tolak karena kami hanya ingin keadilan untuk adik kami. Kami berharap pelaku mendapat hukuman maksimal, agar ini menjadi pelajaran dan tidak ada lagi kasus serupa di kampung kami,” ujar Neni Usman, kakak korban.
Selain itu, keluarga korban juga merasa was-was karena mendengar kabar bahwa keluarga pelaku mengklaim bahwa hukuman yang akan diterima ND hanya dua tahun penjara.
Mereka khawatir adanya upaya dari pihak tertentu yang dapat meringankan hukuman tersangka.
“Kami ini orang susah, tidak punya uang untuk bayar pengacara. Tapi kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Rusna dengan mata berkaca-kaca.
Dengan berkas perkara yang telah diserahkan ke JPU, keluarga korban kini menunggu kepastian jadwal persidangan.
Mereka berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhum Uyan Usman serta keluarganya.(*)