Pilkada Gorontalo Utara

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada Gorontalo Utara pada Selasa Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan

Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO/KPU
PILKADA GORUT - Calon Bupati Gorut Ridwan Yasin, Calon Bupati Thariq Modanggu dan Calon Bupati Roni Imran. MK menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Gorontalo Utara pada Selasa (11/2/2025) hari ini. 

Dengan adanya penarikan ini, Mahkamah menilai tidak perlu melanjutkan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika ada bukti tambahan yang telah diajukan sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi dipertimbangkan.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada 4 Februari 2025 pukul 19.10 WIB.

Sidang dihadiri oleh Termohon (KPU), pihak terkait, serta Bawaslu, tetapi Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak hadir dalam persidangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengenai alasan mereka menarik gugatan. (*)


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved