Pilkada Gorontalo Utara
Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada Gorontalo Utara pada Selasa Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan
Dengan adanya penarikan ini, Mahkamah menilai tidak perlu melanjutkan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Jika ada bukti tambahan yang telah diajukan sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi dipertimbangkan.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada 4 Februari 2025 pukul 19.10 WIB.
Sidang dihadiri oleh Termohon (KPU), pihak terkait, serta Bawaslu, tetapi Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak hadir dalam persidangan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengenai alasan mereka menarik gugatan. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara
DPRD Gorontalo Utara Terima Dokumen Penetapan Thariq - Nurjanah Sebagai Pemenang Pilkada |
![]() |
---|
Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024 |
![]() |
---|
Nama-nama Kades Gorontalo Utara yang Jadi Buronan Polisi Akibat Kasus Money Politic PSU Pilkada |
![]() |
---|
Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO |
![]() |
---|
Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.