Pilkada Gorontalo Utara

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada Gorontalo Utara pada Selasa Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan

Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO/KPU
PILKADA GORUT - Calon Bupati Gorut Ridwan Yasin, Calon Bupati Thariq Modanggu dan Calon Bupati Roni Imran. MK menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Gorontalo Utara pada Selasa (11/2/2025) hari ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang sengketa hasil Pilkada Gorontalo Utara akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2025) hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.

Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani daerah berbeda:

Panel I menangani sengketa di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Panel II membahas kasus di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Parigi Moutong.
 
Dari 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian. 

Sengketa tersebut mencakup tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan. 

Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.

Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).

Sidang Pilkada Gorontalo Utara di MK Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian. 

Nomor perkara yang tidak dibacakan itu yakni berjumlah 20 perkara, satu diantaranya adalah PHPU Gorontalo Utara dengan nomor registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved