Pilkada Gorontalo Utara

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada Gorontalo Utara pada Selasa Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan

Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO/KPU
PILKADA GORUT - Calon Bupati Gorut Ridwan Yasin, Calon Bupati Thariq Modanggu dan Calon Bupati Roni Imran. MK menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Gorontalo Utara pada Selasa (11/2/2025) hari ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang sengketa hasil Pilkada Gorontalo Utara akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2025) hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan untuk menentukan apakah terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil.

Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani daerah berbeda:

Panel I menangani sengketa di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Panel II membahas kasus di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Parigi Moutong.
 
Dari 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian. 

Sengketa tersebut mencakup tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.

Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan. 

Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.

Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).

Sidang Pilkada Gorontalo Utara di MK Masih Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian. 

Nomor perkara yang tidak dibacakan itu yakni berjumlah 20 perkara, satu diantaranya adalah PHPU Gorontalo Utara dengan nomor registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara. 

Saat sesi II sidang putusan MK, Arief mengungkap PHPU Gorontalo Utara masuk dalam tujuh perkara yang tidak dibacakan. 

"Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan," ujarnya. 

Adapun sidang pemeriksaan lanjutan akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025.

Dengan begitu, Pasangan Cagub-Cawagub Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey masih belum bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara oleh KPU Gorontalo Utara. 

Sebagai informasi, ada dua perkara PHPU yang diajukan ke MK.  Perkara nomor 55 diajukan oleh Paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, dan perkara nomor 56 diajukan oleh Paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar. 

Perkara nomor 55 akan berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan, sementara perkara nomor 56 telah ditarik oleh pemohon. Kemarin MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara tersebut. 

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” terang Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan ketetapan. 

Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara

Pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar, yang sebelumnya menggugat hasil Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara mengejutkan menarik kembali permohonan mereka. 

Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Roni Imran, termasuk dugaan ketidaksesuaian nama dalam dokumen resmi.

Pemohon berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pasangan calon nomor urut 1 tersebut, sehingga seharusnya didiskualifikasi.

Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Januari 2025, kuasa hukum Ridwan Yasin dan Muksin Badar secara resmi menyatakan bahwa kliennya menarik gugatan tersebut. 

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, Mahkamah menyatakan bahwa penarikan permohonan sah secara hukum.

MK juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan gugatan serupa di kemudian hari.

Panitera Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Dengan adanya penarikan ini, Mahkamah menilai tidak perlu melanjutkan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika ada bukti tambahan yang telah diajukan sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi dipertimbangkan.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada 4 Februari 2025 pukul 19.10 WIB.

Sidang dihadiri oleh Termohon (KPU), pihak terkait, serta Bawaslu, tetapi Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak hadir dalam persidangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengenai alasan mereka menarik gugatan. (*)


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved