Berita Viral
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Asahan Sumut, Iming-imingi Uang Rp 7 Ribu
Seorang pria berinisial SZ (47), memperkosa anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Editor:
Fadri Kidjab
Freepik
PELECEHAN SEKSUAL - Foto ilustrasi seorang perempuan berusia 8 tahun dilecehkan ayahnya. Korban diming-imingi uang Rp7 ribu oleh tersangka.
Laporan ini diajukan oleh pihak keluarga korban, tepatnya tante mereka, setelah mengetahui peristiwa yang dialami kedua anak tersebut.
"Tantenya yang melapor, jadi saat ini orang tua ibunya itu sudah meninggal," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, E mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban. (*)
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pria di Asahan Perkosa Anak Tiri Berusia 8 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 7.000"
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.