Berita Viral

Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Asahan Sumut, Iming-imingi Uang Rp 7 Ribu

Seorang pria berinisial SZ (47), memperkosa anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
PELECEHAN SEKSUAL - Foto ilustrasi seorang perempuan berusia 8 tahun dilecehkan ayahnya. Korban diming-imingi uang Rp7 ribu oleh tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berinisial SZ (47), memperkosa anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.

Melansir Kompas.com, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SZ melancarkan aksinya pada pukul 17.00 WIB, Sabtu (1/2/2025).

Mulanya, pelaku melihat korban, yang merupakan anak tirinya, baru selesai mandi. Kemudian, muncul niat pelaku memerkosa korban. 

"Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku SZ melihat korban sedang bermain, lalu dia mendatangi korban dan menawarkan uang Rp 7.000 kepada korban," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian pelaku memerkosa korban. 

Foto tersangka SZ (47)
PELAKU PELECEHAN - Foto tersangka SZ (47), pria asal Kabupaten Asahan yang memperkosa anak tirinya, diambil dari Kompas.com, Senin (10/2/2025). Pelaku mengiming imingi anaknya uang Rp 7.000 ribu. (Dok Polres Asahan)

Afdhal mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke neneknya, berinisial S. 

Selanjutnya, nenek korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang selanjutnya langsung menangkap pelaku.

"Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut dan juga mengakui perbuatan cabul tersebut bukan yang pertama kalinya. Pada 2024, tersangka juga mencabuli korban di bawah pohon sawit di dekat rumahnya," ungkap Afdhal Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dia dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo

KASUS SERUPA: Ayah Tiri di Pohuwato Gorontalo Cabuli Anaknya

Kasus pemerkosaan terhadap anak pernah terjadi di Gorontalo.

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, seorang pria berinisial E (32) warga Kabupaten Pohuwato jadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo menyatakan bahwa E terbukti mencabuli dua anaknya.

Kelakuan bejat sang ayah tiri ini berlangsung dalam dua tahun, sejak Juli 2021 hingga September 2023.

Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada keluarga pada Oktober 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved