Berita Viral
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Asahan Sumut, Iming-imingi Uang Rp 7 Ribu
Seorang pria berinisial SZ (47), memperkosa anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berinisial SZ (47), memperkosa anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Melansir Kompas.com, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SZ melancarkan aksinya pada pukul 17.00 WIB, Sabtu (1/2/2025).
Mulanya, pelaku melihat korban, yang merupakan anak tirinya, baru selesai mandi. Kemudian, muncul niat pelaku memerkosa korban.
"Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku SZ melihat korban sedang bermain, lalu dia mendatangi korban dan menawarkan uang Rp 7.000 kepada korban," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian pelaku memerkosa korban.

Afdhal mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke neneknya, berinisial S.
Selanjutnya, nenek korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang selanjutnya langsung menangkap pelaku.
"Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut dan juga mengakui perbuatan cabul tersebut bukan yang pertama kalinya. Pada 2024, tersangka juga mencabuli korban di bawah pohon sawit di dekat rumahnya," ungkap Afdhal Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
KASUS SERUPA: Ayah Tiri di Pohuwato Gorontalo Cabuli Anaknya
Kasus pemerkosaan terhadap anak pernah terjadi di Gorontalo.
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, seorang pria berinisial E (32) warga Kabupaten Pohuwato jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo menyatakan bahwa E terbukti mencabuli dua anaknya.
Kelakuan bejat sang ayah tiri ini berlangsung dalam dua tahun, sejak Juli 2021 hingga September 2023.
Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada keluarga pada Oktober 2023.
“Korban pertama mengaku mengalami pelecehan berulang kali, sementara adiknya juga menjadi korban tindakan serupa. Tersangka memanfaatkan situasi keluarga untuk melakukan aksinya,” ujar Natalia saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).
Menurut Natalia, tersangka sempat melarikan diri pada September 2024 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
E melarikan diri ke wilayah tambang di Kabupaten Pohuwato. E akhirnya tertangkap di kediamannya Kabupaten Pohuwato pada awal Desember 2024.
Kini tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban.
Baca juga: Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Manipulasi Laporan Proyek
“Selama pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka ditahan di Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Natalia.
Sementara untuk memulihkan trauma, kedua korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
Natalia menyebutkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap situasi anak-anak di sekitar mereka. Jika ada indikasi kekerasan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” bebernya.
Korban Diancam
Iptu Natalia Pranti Olii menambahkan, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
“Tersangka mengancam korban dengan dalih bahwa pengobatan ibu mereka, yang saat itu sedang sakit, akan terhenti jika mereka melapor,” kata Natalia saat Conference Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).
Ancaman tersebut membuat korban takut selama bertahun-tahun, hingga akhirnya keberanian mereka muncul setelah kondisi keluarga semakin sulit.
Laporan ini diajukan oleh pihak keluarga korban, tepatnya tante mereka, setelah mengetahui peristiwa yang dialami kedua anak tersebut.
"Tantenya yang melapor, jadi saat ini orang tua ibunya itu sudah meninggal," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, E mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban. (*)
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pria di Asahan Perkosa Anak Tiri Berusia 8 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 7.000"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.