Berita Gorontalo Utara

Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pemkab Gorontalo Utara Akan Dipotong 50 Persen

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersiap melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas (Perdis) pejabat hingga 50 persen.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Efriet S Mukmin, TribunGorontalo.com
PEMOTONGAN ANGGARAN: Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara Maylan Tongkodu, pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan terkait pemotongan perdis. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersiap melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas (Perdis) pejabat hingga 50 persen.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.

Instruksi pemotongan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Kebijakan tersebut kemudian diteruskan dalam bentuk Instruksi Bupati Gorontalo Utara Nomor: 900/Bupati/27/11/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Kades Hutabohu Gorontalo Ngaku Lobi Loloskan PPPK, Tak Minta tapi Diberi Uang Rp 60 Juta

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Maylan Tongkodu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait pemotongan ini agar dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

"Saat ini kami sedang melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah eksekusi pemotongan anggaran perjalanan dinas pejabat agar tetap berjalan sesuai kebutuhan," ujar Maylan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (10/2/2025).

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan, Abdul Hamid, menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dilaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat.

Menurutnya, pemotongan anggaran perjalanan dinas bukan hanya sekadar pengurangan biaya, tetapi juga bagian dari strategi penghematan dan efisiensi anggaran daerah.

"Kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait pemotongan 50 persen ini. Sebenarnya, ini adalah bentuk efisiensi dan penghematan anggaran yang harus kita jalankan dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Asahan Sumut, Iming-imingi Uang Rp 7 Ribu

Meski demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri sebelum penerapan kebijakan ini dapat direalisasikan sepenuhnya.

Dengan adanya pemotongan ini, diharapkan anggaran yang tersisa dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat Gorontalo Utara. 

Tak hanya Gorontalo Utara, kebijakan pemerintah pusat dalam memangkas anggaran berdampak langsung pada berbagai sektor pengeluaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Salah satu pos belanja yang terkena imbas pemotongan anggaran adalah biaya makan minum dan rapat-rapat di lingkungan Pemprov Gorontalo.

Pemangkasan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia.

Instruksi itu bernomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved