Kades Tipu Warga

Kades Hutabohu Gorontalo Ngaku Lobi Loloskan PPPK, Tak Minta tapi Diberi Uang Rp 60 Juta

"Kami hanya ingin uang kami kembali seperti perjanjian awal, kalau anak kami tidak lolos, maka uang dikembalikan," tegas Anto Hanapi, keluarga NH. (*)

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi Uang bantuan PKH. KADES HUTABOHU - RP mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp60 juta dari keluarga NH, seorang peserta seleksi PPPK 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Desa Hutabohu, RP, menjawab tuduhan dugaan penipuan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

RP mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp60 juta dari keluarga NH, seorang peserta seleksi PPPK 2023.

Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan diberikan secara sukarela oleh pihak keluarga NH.

"Saya tidak pernah meminta uang itu. Mereka sendiri yang bertanya berapa biaya yang harus dipersiapkan. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dapat, dan akhirnya mereka menyerahkan uang tersebut," ujar RP saat dihubungi TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Pedagang Durian di Gorontalo Utara Lebih Memilih Pasok Dagangannya dari Luar Daerah Ketimbang Lokal

RP juga mengklaim bahwa ia hanya berusaha membantu warganya agar bisa lolos seleksi PPPK, dengan memanfaatkan koneksi yang dimilikinya di lingkungan pemerintahan.

Menurut RP, dalam proses pendaftaran NH, ia membantu mengurus surat pengalaman kerja yang menjadi syarat utama dalam seleksi tersebut.

Surat tersebut awalnya diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, namun kemudian diketahui tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan oleh Kominfo RI.

“Setelah diketahui tidak sesuai, saya kemudian menyarankan agar mereka mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk digunakan dalam masa sanggah,” katanya.

Namun, meskipun telah dilakukan berbagai upaya, NH tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK tersebut.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Asahan Sumut, Iming-imingi Uang Rp 7 Ribu

Terkait dengan uang yang telah diberikan kepadanya, RP mengaku siap untuk mengembalikannya sesuai kesepakatan awal.

"Saya punya itikad baik untuk mengembalikan uang itu, tapi pihak keluarga korban malah menutup komunikasi dengan saya," klaimnya.

Sementara itu, keluarga NH menegaskan bahwa mereka menyerahkan uang kepada RP karena dijanjikan bahwa NH akan lolos seleksi PPPK.

Mereka juga mengungkapkan adanya tambahan biaya Rp8 juta untuk perbaikan mobil RP serta Rp500 ribu yang diduga diberikan kepada pejabat di Dinas Pertanian.

Kini, keluarga NH telah membawa kasus ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo dan memberi waktu satu minggu kepada RP untuk mengembalikan uang mereka.

Jika tidak ada penyelesaian, mereka berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kami hanya ingin uang kami kembali seperti perjanjian awal, kalau anak kami tidak lolos, maka uang dikembalikan," tegas Anto Hanapi, keluarga NH. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved