Berita Nasional
Sekoper Berkas Dibawa KPK ke Sidang Hasto Kristiyanto
Persidangan ini menarik perhatian karena KPK membawa barang bukti dalam sebuah koper besar yang diserahkan kepada majelis hakim.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Persidangan ini menarik perhatian karena KPK membawa barang bukti dalam sebuah koper besar yang diserahkan kepada majelis hakim.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang berlangsung di ruang Oemar Seno Aji dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Salah satu momen penting dalam sidang kali ini adalah ketika tim KPK memperlihatkan koper besar yang berisi dokumen dan barang bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanggapi langkah KPK dengan harapan bahwa barang bukti yang dibawa ke persidangan benar-benar merupakan temuan baru, bukan sekadar bukti lama yang telah digunakan sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, bukti yang telah dipakai di kasus sebelumnya tidak bisa digunakan kembali dalam perkara baru.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berhubungan dengan buronan Harun Masiku.
Kasus pertama adalah dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Ia diduga bekerja sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi di DPR.
Nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp600 juta, yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kasus kedua yang menjerat Hasto adalah dugaan upaya perintangan penyidikan. Ia disebut mengarahkan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.
Selain itu, saat operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk memberi tahu Harun agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Tak hanya itu, beberapa hari sebelum dirinya diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya agar tidak ditemukan penyidik.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seiring dengan perkembangan kasusnya, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.