Berita Nasional
Sekoper Berkas Dibawa KPK ke Sidang Hasto Kristiyanto
Persidangan ini menarik perhatian karena KPK membawa barang bukti dalam sebuah koper besar yang diserahkan kepada majelis hakim.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Selain itu, pada 7 Januari 2025, penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut untuk menentukan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka sah menurut hukum.
Sementara itu, pihaknya tetap bersikeras bahwa langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang kuat.
Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan
Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto meminta penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan dalam sidang praperadilan selanjutnya.
Menurut pengacara Hasto, Ronny Talapessy, AKBP Rossa perlu dihadirkan untuk membandingkan kesaksian dari mantan anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.
Dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan pada Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan, Agustiani mengaku diintimidasi saat diperiksa pada Januari 2025 lalu.
"Yang Mulia, kami mohon untuk Saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu kamera CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," jelasnya.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribunnews.com, sidang dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno mulai 10.00 WIB.
Sidang kali ini memperlihatkan bukti yang dimiliki pihak KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Di persidangan, bukti-bukti tersebut diangkut menggunakan satu koper berukuran besar.
Jelang persidangan, Ronny Talapessy, berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan.
"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," kata Ronny kepada awak media. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.