Berita Nasional

Sekoper Berkas Dibawa KPK ke Sidang Hasto Kristiyanto

Persidangan ini menarik perhatian karena KPK membawa barang bukti dalam sebuah koper besar yang diserahkan kepada majelis hakim.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - KPK membawa satu koper berisi bukti atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

Selain itu, pada 7 Januari 2025, penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut untuk menentukan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka sah menurut hukum.

Sementara itu, pihaknya tetap bersikeras bahwa langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang kuat.

Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto meminta penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan dalam sidang praperadilan selanjutnya.

Menurut pengacara Hasto, Ronny Talapessy, AKBP Rossa perlu dihadirkan untuk membandingkan kesaksian dari mantan anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan pada Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan, Agustiani mengaku diintimidasi saat diperiksa pada Januari 2025 lalu.

"Yang Mulia, kami mohon untuk Saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu kamera CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," jelasnya.

 Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). 

Pantauan Tribunnews.com, sidang dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno mulai 10.00 WIB. 

Sidang kali ini memperlihatkan bukti yang dimiliki pihak KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Di persidangan, bukti-bukti tersebut diangkut menggunakan satu koper berukuran besar.

Jelang persidangan, Ronny Talapessy, berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," kata Ronny kepada awak media. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved