Berita Nasional

Sekoper Berkas Dibawa KPK ke Sidang Hasto Kristiyanto

Persidangan ini menarik perhatian karena KPK membawa barang bukti dalam sebuah koper besar yang diserahkan kepada majelis hakim.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - KPK membawa satu koper berisi bukti atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Persidangan ini menarik perhatian karena KPK membawa barang bukti dalam sebuah koper besar yang diserahkan kepada majelis hakim.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang berlangsung di ruang Oemar Seno Aji dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Salah satu momen penting dalam sidang kali ini adalah ketika tim KPK memperlihatkan koper besar yang berisi dokumen dan barang bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanggapi langkah KPK dengan harapan bahwa barang bukti yang dibawa ke persidangan benar-benar merupakan temuan baru, bukan sekadar bukti lama yang telah digunakan sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, bukti yang telah dipakai di kasus sebelumnya tidak bisa digunakan kembali dalam perkara baru.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berhubungan dengan buronan Harun Masiku.

Kasus pertama adalah dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Ia diduga bekerja sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi di DPR. 

Nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp600 juta, yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Kasus kedua yang menjerat Hasto adalah dugaan upaya perintangan penyidikan. Ia disebut mengarahkan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.

Selain itu, saat operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk memberi tahu Harun agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Tak hanya itu, beberapa hari sebelum dirinya diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya agar tidak ditemukan penyidik.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seiring dengan perkembangan kasusnya, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, pada 7 Januari 2025, penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut untuk menentukan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka sah menurut hukum.

Sementara itu, pihaknya tetap bersikeras bahwa langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang kuat.

Kubu Hasto Minta Penyidik KPK AKBP Rossa Dihadirkan saat Praperadilan

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto meminta penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan dalam sidang praperadilan selanjutnya.

Menurut pengacara Hasto, Ronny Talapessy, AKBP Rossa perlu dihadirkan untuk membandingkan kesaksian dari mantan anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan pada Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan, Agustiani mengaku diintimidasi saat diperiksa pada Januari 2025 lalu.

"Yang Mulia, kami mohon untuk Saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu kamera CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," jelasnya.

 Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). 

Pantauan Tribunnews.com, sidang dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno mulai 10.00 WIB. 

Sidang kali ini memperlihatkan bukti yang dimiliki pihak KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Di persidangan, bukti-bukti tersebut diangkut menggunakan satu koper berukuran besar.

Jelang persidangan, Ronny Talapessy, berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," kata Ronny kepada awak media. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved