Berita Gorontalo

Anggaran Makan Minum dan Rapat Pemprov Gorontalo Kena Imbas Pemotongan Anggaran

Salah satu pos belanja yang terkena imbas pemotongan anggaran adalah biaya makan minum dan rapat-rapat di lingkungan Pemprov Gorontalo.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TPP PEMPROV GORONTALO -- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Gorontalo disetujui Kemenkeu.EFISIENSI: Anggaran perjalanan dinas (perdis) pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dipangkas sekitar Rp 60 miliar.. 

Sementara itu, pemerintah pusat terus memantau implementasi kebijakan pemangkasan anggaran ini di seluruh daerah.

Bagi Pemprov Gorontalo, langkah efisiensi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan pelayanan publik tetap optimal meski dengan anggaran yang lebih terbatas.

Anggaran perjalanan dinas (perdis) pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dipangkas sekitar Rp 60 miliar.

Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan atau Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.

Sejumlah kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan sebesar Rp 250 triliun dan pemerintah daerah sekitar Rp 50 triliun. 

Dari total APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,7 triliun, mengalami pemangkasan sekitar Rp 82 miliar. 

Perintah tersebut didasarkan pada penghematan anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemangkasan anggaran di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved