Kabar TNI
5 Perwira TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Terkini Ada Jadi Dirut Bulog, Pengamat Sebut Langgar UU TNI
Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI. Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunj
Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden sehingga dapat diduduki TNI aktif.
Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain:
Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian
Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.
Belasan Perwira Purn TNI yang Masuk Kabinet Pemerintahan Prabowo
Selain tentara aktif, ada belasan bahkan puluhan perwira purnawirawan TNI yang dipercaya memegang jabatan penting di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Mereka menjabat sebagai menteri, wakil menteri, dirjen, staf ahli, di perusahaan BUMN, dan lembaga pemerintah lainnya.
Namun demikian ada belasan dari purnawirawan TNI itu juga ditunjuk pada posisi penting dan strategis sebagai menteri dan wakil menteri yakni :
1. Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan
3. Lettu Inf (Purn) Sugiono: Menteri Luar Negeri
4. Letkol (Purn) Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi
5. Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.