Kabar TNI

5 Perwira TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Terkini Ada Jadi Dirut Bulog, Pengamat Sebut Langgar UU TNI

Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI. Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunj

Editor: Ponge Aldi
HO
KONTROVERSI DIRUT BULOG - Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI. 

Penjabarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan ASN pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif.

Pasal 7 

Jabatan ASN tertentu pada instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU yakni: 

a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Kementerian Pertahanan
c. Sekretaris Militer Presiden
d. Badan Intelejen Negara
e. Lembaga Sandi Negara
f. Lembaga Ketahanan Nasional
g. Dewan Pertahanan Nasional
h. Badan SAR Nasional
i. Badan Narkotika Nasional
j. Mahkamah Agung.

Pasal 8

Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, adalah : 

a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
b. Badan Nasional Penanggulangan

Langgar UU TNI

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kasus ditempatkannya Mayjen TNI Novi Helmy pada Dirut Bulog jelas menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana disebutkan di atas.

"Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," ujar Feri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.

Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," kata Feri.

Pemerintah Diduga Anggap Bulog Masuk Urusan Ketahanan soal Pangan

Sementara, menurut pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penunjukkan Novi menjadi Dirut Bulog diduga lantaran adanya anggapan dari pemerintah bahwa Bulog masuk sebagai lembaga yang mengurusi terkait ketahanan khususnya pangan.

Sehingga, sambung Fahmi, ketahanan pangan dianggap beririsan dengan keahlian prajurit TNI seperti Novi dalam dunia militer.

"Karena itu, penempatan prajurit aktif di posisi tersebut mungkin dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara," kata Khairul kepada Tribunnews.com, Senin pagi.

Kendati demikian, Khairul menegaskan bahwa prajurit TNI aktif seperti Novi seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menjabat di lembaga sipil seperti Bulog demi tidak terganggunya profesionalitas TNI.

"Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya," tutur Khairul.

Namun, Khairul menjelaskan praktek semacam ini sudah bukan barang baru sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini, ujarnya, menjadi wujud ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada, khususnya terkait penerapan UU TNI.

Khairul mengatakan jika pemerintah merasa bahwa perlunya adanya keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, maka seharusnya revisi Pasal 47 UU TNI memang perlu dilakukan.

Dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi memberikan kejelasan terkait landasan hukum ketika pemerintah menunjuk prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

"Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara," ujar dia.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Jelasnya Penerapan UU TNI Berkaca Ditunjuknya Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved