Kabar TNI

5 Perwira TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Terkini Ada Jadi Dirut Bulog, Pengamat Sebut Langgar UU TNI

Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI. Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunj

Editor: Ponge Aldi
HO
KONTROVERSI DIRUT BULOG - Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI.

Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunjuk jadi direktur utama Bulog.

Novi Helmy Prasetya diangkat berdasarkan  Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Novi mengakui masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) TNI.

“Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).

Dia mengaku hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.

 Terkait pengangkatan Novi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.

"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," lanjutnya.

Perwira Aktif TNI di Pemerintahan Prabowo

Sebelum Novi, Mayor Teddy Indra Wijaya juga sempat  menuai polemik di Oktober 2024 lalu.

Mayor Teddy kala itu diangkat jadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal itu karena status Mayor Teddy yang masih perwira aktif TNI.

Namun kala itu, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.

"Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.

Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden sehingga dapat diduduki TNI aktif.

Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain:

Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan

Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian

Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.

Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.

Belasan Perwira Purn TNI yang Masuk Kabinet Pemerintahan Prabowo

Selain tentara aktif, ada belasan bahkan puluhan perwira purnawirawan TNI  yang dipercaya memegang jabatan penting di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Mereka menjabat sebagai menteri, wakil menteri, dirjen,  staf ahli, di perusahaan BUMN, dan lembaga pemerintah lainnya.

Namun demikian ada belasan dari purnawirawan TNI itu juga ditunjuk pada posisi penting dan strategis sebagai menteri dan wakil menteri yakni :

1. Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan

3. Lettu Inf (Purn) Sugiono: Menteri Luar Negeri

4. Letkol (Purn) Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi

5. Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan

6. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

7. Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg

8. Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wamenhan

9. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wamen KKP

10. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN

11. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet

12. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara

13. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan

Revisi UU TNI dan Jabatan TNI

Akhir tahun 2024 lalu mengemuka soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di  DPR RI.

Namun hingga kini kabar revisi UU TNI kembali redup.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI antara lain soal bisnis TNI hingga perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. 

Merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI  berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Penjabarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan ASN pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif.

Pasal 7 

Jabatan ASN tertentu pada instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU yakni: 

a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Kementerian Pertahanan
c. Sekretaris Militer Presiden
d. Badan Intelejen Negara
e. Lembaga Sandi Negara
f. Lembaga Ketahanan Nasional
g. Dewan Pertahanan Nasional
h. Badan SAR Nasional
i. Badan Narkotika Nasional
j. Mahkamah Agung.

Pasal 8

Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, adalah : 

a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
b. Badan Nasional Penanggulangan

Langgar UU TNI

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kasus ditempatkannya Mayjen TNI Novi Helmy pada Dirut Bulog jelas menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana disebutkan di atas.

"Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," ujar Feri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.

Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," kata Feri.

Pemerintah Diduga Anggap Bulog Masuk Urusan Ketahanan soal Pangan

Sementara, menurut pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penunjukkan Novi menjadi Dirut Bulog diduga lantaran adanya anggapan dari pemerintah bahwa Bulog masuk sebagai lembaga yang mengurusi terkait ketahanan khususnya pangan.

Sehingga, sambung Fahmi, ketahanan pangan dianggap beririsan dengan keahlian prajurit TNI seperti Novi dalam dunia militer.

"Karena itu, penempatan prajurit aktif di posisi tersebut mungkin dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara," kata Khairul kepada Tribunnews.com, Senin pagi.

Kendati demikian, Khairul menegaskan bahwa prajurit TNI aktif seperti Novi seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menjabat di lembaga sipil seperti Bulog demi tidak terganggunya profesionalitas TNI.

"Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya," tutur Khairul.

Namun, Khairul menjelaskan praktek semacam ini sudah bukan barang baru sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini, ujarnya, menjadi wujud ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada, khususnya terkait penerapan UU TNI.

Khairul mengatakan jika pemerintah merasa bahwa perlunya adanya keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, maka seharusnya revisi Pasal 47 UU TNI memang perlu dilakukan.

Dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi memberikan kejelasan terkait landasan hukum ketika pemerintah menunjuk prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

"Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara," ujar dia.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Jelasnya Penerapan UU TNI Berkaca Ditunjuknya Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved