Kabar TNI

5 Perwira TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Terkini Ada Jadi Dirut Bulog, Pengamat Sebut Langgar UU TNI

Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI. Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunj

Editor: Ponge Aldi
HO
KONTROVERSI DIRUT BULOG - Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. memimpin acara kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan TA 2025 di Yonif 315/Grd Kota Bogor, Jawa Barat. Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi Dirut Bulog oleh Erick Thohir menjadi wujud tidak jelasnya penerapan Pasal 47 ayat 2 UU TNI. 

6. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

7. Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg

8. Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wamenhan

9. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wamen KKP

10. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN

11. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet

12. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara

13. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan

Revisi UU TNI dan Jabatan TNI

Akhir tahun 2024 lalu mengemuka soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di  DPR RI.

Namun hingga kini kabar revisi UU TNI kembali redup.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI antara lain soal bisnis TNI hingga perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. 

Merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI  berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved