Kabar TNI
5 Perwira TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Terkini Ada Jadi Dirut Bulog, Pengamat Sebut Langgar UU TNI
Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI. Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunj
6. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
7. Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg
8. Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wamenhan
9. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wamen KKP
10. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN
11. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
12. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara
13. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan
Revisi UU TNI dan Jabatan TNI
Akhir tahun 2024 lalu mengemuka soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di DPR RI.
Namun hingga kini kabar revisi UU TNI kembali redup.
Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI antara lain soal bisnis TNI hingga perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.