Kabar TNI
5 Perwira TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Terkini Ada Jadi Dirut Bulog, Pengamat Sebut Langgar UU TNI
Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI. Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunj
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut 5 perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil sehingga dinilai melanggar UU TNI.
Terbaru Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang ditunjuk jadi direktur utama Bulog.
Novi Helmy Prasetya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Novi mengakui masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) TNI.
“Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
Dia mengaku hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.
Terkait pengangkatan Novi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.
"Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku," lanjutnya.
Perwira Aktif TNI di Pemerintahan Prabowo
Sebelum Novi, Mayor Teddy Indra Wijaya juga sempat menuai polemik di Oktober 2024 lalu.
Mayor Teddy kala itu diangkat jadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal itu karena status Mayor Teddy yang masih perwira aktif TNI.
Namun kala itu, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
"Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.