Kades Tipu Warga
Kades Hutabohu Gorontalo Akui Terima Rp 68 Juta dari Ortu Peserta Seleksi PPPK: Saya Tidak Minta
Kepala Desa Hutabohu, RP, mengakui dirinya telah menerima uang senilai Rp68 juta dari keluarga NH.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Kantor-Desa-Hutabohu.jpg)
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri kepala desa.
Uang itu digunakan istri RP untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.
Keluarga korban sejatinya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun kepala desa bersangkutan dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.
“Kami sudah berusaha bertemu langsung dan meminta solusi, tapi kepala desa tidak mau tahu soal uang yang sudah diberikan. Padahal di perjanjian awal uang akan dikembalikan apabila anak kami tidak lolos,” ungkap Anto.
Kini, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo.
Mereka juga telah memberi waktu satu minggu kepada RP untuk mengembalikan uang korban.
Jika tidak ada penyelesaian, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Kami sudah mengadu ke DPRD, barusan saya ditelepon mereka akan segera menindaklanjuti. Harapan kami, uang bisa dikembalikan sesuai perjanjian awal," tegas Anto. (*)