Kades Tipu Warga
Kades Hutabohu Gorontalo Akui Terima Rp 68 Juta dari Ortu Peserta Seleksi PPPK: Saya Tidak Minta
Kepala Desa Hutabohu, RP, mengakui dirinya telah menerima uang senilai Rp68 juta dari keluarga NH.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Kantor-Desa-Hutabohu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Desa Hutabohu, RP, mengakui dirinya telah menerima uang senilai Rp68 juta dari keluarga NH.
NH diketahui merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Ia mendaftar sebagai tenaga teknis di Kominfo RI.
Namun untuk memuluskan langkahnya, keluarga NH lantas meminta bantuan RP.
RP memiliki koneksi atau kenalan di kantor pemerintahan yang bisa mengurusi persyaratan PPPK milik NH.
Keluarga NH kemudian menyodorkan uang senilai 60 juta kepada RP.
Hanya saja, RP mengaku sama sekali tidak meminta uang tersebut.
Menurutnya, ia hanya bersedia membantu karena korban merupakan warganya.
RP mengatakan keluarga korban memang sempat menanyakan jumlah biaya yang harus dipersiapkan.
"Saat itu informasi ini disampaikan oleh AL kepada saya, karena mereka menanyakan berapa biaya yang dibutuhkan. Saya bilang Rp60 juta, tapi sekali lagi, saya tidak minta uang itu," ucap RP saat dihubungi TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
"Bahkan saya bilang buatkan kuitansi pembayaran ini, kalau anaknya tidak berhasil jadi ASN maka uang itu saya kembalikan," bebernya.
Saat dikonfirmasi soal uang Rp8 juta dari keluarga korban untuk perbaikan mobil, RP membenarkan itu.
"Saya tidak minta, cuma saya bilang saya butuh kendaraan ke sana kemari untuk mengurus pendaftaran ASN ini. Kebetulan mobil saya waktu itu rusak, jadi keluarga secara suka rela memberikan uang Rp8 juta untuk perbaikan mobil," terangnya.
Dalam proses pendaftaran korban, Kades RP mengaku sudah mengerjakan tugasnya. RP berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja atau surat pengabdian korban.
"Kalau di Dinas Pertanian memang ada uang yang diserahkan ke pejabat Dinas Pertanian sejumlah Rp500 ribu, tapi kalau di Kominfo tidak ada uang yang diserahkan," tuturnya.
RP menjelaskan surat pengalaman kerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk pendaftaran PPPK Teknis Kominfo RI di tahun 2024.
"Jadi surat itu bukan untuk masa sanggah ya, karena itu sudah tidak bisa. Jadi maksud saya, surat dari Kominfo itu untuk pendaftaran di tahun selanjutnya," paparnya.
Selain itu, Kades RP juga mengaku ingin mengembalikan sejumlah uang Rp 60 juta itu ke keluarga korban.
"Saya punya itikad baik ingin mengembalikan uang itu ke mereka, tapi mereka sendiri yang menutup komunikasi dengan saya," jelas RP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial NH, mengaku ditipu RP, sosok Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Keluarga NH mengungkapkan, bahwa mereka telah menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada RP melalui perantara AL.
RP disebut menjanjikan NH lolos seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Menurut keterangan keluarga korban, mereka tertarik menjadikan RP sebagai 'calo', karena sang Kades memiliki jaringan di lingkup pemerintah.
"Awalnya ibu korban meminta tolong kepada AL agar anaknya bisa diterima sebagai ASN. Karena AL dekat dengan kepala desa, maka kades meminta Rp 60 juta sebagai syarat pengurusan berkas," ujar Anto Hanapi, keluarga NH, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
Uang yang disepakati itu pun diserahkan keluarga NH kepada AL pada 7 Oktober 2023.
Namun setelah NH mengikuti prosedur pendaftaran melalui SSCN BKN, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.
"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto.
"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.
RP lantas mengarahkan korban untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar dapat dimasukkan dalam masa sanggah.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri kepala desa.
Uang itu digunakan istri RP untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.
Keluarga korban sejatinya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun kepala desa bersangkutan dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.
“Kami sudah berusaha bertemu langsung dan meminta solusi, tapi kepala desa tidak mau tahu soal uang yang sudah diberikan. Padahal di perjanjian awal uang akan dikembalikan apabila anak kami tidak lolos,” ungkap Anto.
Kini, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo.
Mereka juga telah memberi waktu satu minggu kepada RP untuk mengembalikan uang korban.
Jika tidak ada penyelesaian, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Kami sudah mengadu ke DPRD, barusan saya ditelepon mereka akan segera menindaklanjuti. Harapan kami, uang bisa dikembalikan sesuai perjanjian awal," tegas Anto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.