Berita Nasional
Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPD Hanya Diberi Rp 100 Juta untuk DP
Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Uang sidang: Rp 2.000.000
Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi daerah.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Siswa Dipaksa Beli Kaus Kaki Rp40 Ribu, Wali Murid SMPN Samarinda Mengeluh Tertekan |
![]() |
---|
Gara-gara tak Lulus PPPK, Guru Honorer Segel Sekolah hingga Siswa Belajar di Teras |
![]() |
---|
4 Jenis Rekening Diblokir PPATK, Cek Apakah Kamu Termasuk! |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak dari Pengguna Media Sosial, Kemenkeu Beberkan Penjelasannya |
![]() |
---|
Kasus TPPU Nikita Mirzani Memanas, Praktisi Hukum: Statusnya Bergantung pada Tiga Saksi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.