Berita Nasional

Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPD Hanya Diberi Rp 100 Juta untuk DP

Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawa

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi.
MOBIL DINAS: Anggota DPD RI tak dapat fasilitas mobil dinas. 

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Uang sidang: Rp 2.000.000

Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi daerah.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved