Berita Nasional
Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPD Hanya Diberi Rp 100 Juta untuk DP
Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Uang sidang: Rp 2.000.000
Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi daerah.(*)
Berita Terkait:#Berita Nasional
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU? Simak Penjelasan Lengkap dan Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teguh Tak Mau Mundur dari Jabatan Kapolri, Fokus Pulihkan Moral Polri |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan Program MBG, Kepala BGN Segera Dipanggil |
![]() |
---|
11 Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Oktober 2025, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Joget Bareng Biduan di Kantor Kecamatan, Kades Tempuran Mojokerto Kena Tegur Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.