Berita Nasional
Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPD Hanya Diberi Rp 100 Juta untuk DP
Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng, mengungkapkan bahwa anggota DPD tidak menerima fasilitas mobil dinas seperti yang seringkali diasumsikan.
Sebagai gantinya, setiap anggota DPD diberikan uang muka sebesar Rp 100 juta untuk membeli mobil pribadi.
“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta setelah dipotong pajak,” ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com pada Senin (3/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa anggaran awal untuk uang muka mobil adalah sebesar Rp 150 juta per orang, namun setelah dipotong pajak, jumlah yang diterima masing-masing anggota DPD tinggal Rp 100 juta.
Komeng menambahkan, dirinya lebih sering menggunakan mobil pribadi, yakni mobil merk Jeep, untuk keperluan sehari-hari.
“DPD enggak dikasih mobil. Iya, (saat ini pakai) mobil pribadi,” kata Komeng.
Di sisi lain, Komeng juga menjelaskan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPD.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR RI, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
Berikut ini rinciannya:
Gaji Pokok DPD RI:
Ketua DPD: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.000
Anggota DPD: Rp 4.200.000
Tunjangan:
Tunjangan melekat per bulan, termasuk tunjangan suami/istri dan anak
Siswa Dipaksa Beli Kaus Kaki Rp40 Ribu, Wali Murid SMPN Samarinda Mengeluh Tertekan |
![]() |
---|
Gara-gara tak Lulus PPPK, Guru Honorer Segel Sekolah hingga Siswa Belajar di Teras |
![]() |
---|
4 Jenis Rekening Diblokir PPATK, Cek Apakah Kamu Termasuk! |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak dari Pengguna Media Sosial, Kemenkeu Beberkan Penjelasannya |
![]() |
---|
Kasus TPPU Nikita Mirzani Memanas, Praktisi Hukum: Statusnya Bergantung pada Tiga Saksi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.