Minggu, 15 Maret 2026

Sistem Zonasi di Penerimaan Siswa Baru

Sistem Zonasi di Peneriman Siswa Baru Resmi Berubah Nama Jadi Domisili, Apa Bedanya?

Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tidak dihapus melainkan diganti menjadi Domisili karena kerap dikeluhkan sebagian besar masyarakat.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Sistem Zonasi di Peneriman Siswa Baru Resmi Berubah Nama Jadi Domisili, Apa Bedanya?
tribunjateng/dok
ILUSTRASI SISWA - Sejumlah siswa SD ikuti kegiatan menyehatkan dan happy. Sistem Zonasi di penerimaan siswa baru kini berubah nama menjadi domisili, lantas apa bedanya? 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tidak dihapus melainkan diganti menjadi Domisili.

Sistem zonasi yang dikeluhkan sebagian besar masyarakat Indonesia ini sering menuai polemik.

Hingga akhirnya di awal tahun 2025, pemerintah resmi mengganti namanya.

Lantas apa bedanya sistem penerimaan siswa baru secara zonasi dan domisili?

Dilansir dari Tribunnews.com, perubahan nama zonasi menjadi domisili bukan hanya sekadar perbuahan saja.

Namun juga terdapat beberapa perubahan sistem, salah satunya cara menghitung persentase siswa yang akan diterima.

Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. 

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Kini Ganti Nama, Berikut Skema Baru SPMB Zonasi 2025

Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.

“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI.

Abdul Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam. 

Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

Baca juga: Wapres Gibran Soroti Sistem Zonasi untuk Penerimaan Siswa Baru 2025, Sempat Surati Nadiem

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami. Insya Allah, besok (Jumat, 31/1/2025) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Empat jalur penerimaan siswa baru selain zonasi

Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. 

Pada sistem penerimaan siswa yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved