Rabu, 18 Maret 2026

Sistem Zonasi di Penerimaan Siswa Baru

Sistem Zonasi di Peneriman Siswa Baru Resmi Berubah Nama Jadi Domisili, Apa Bedanya?

Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tidak dihapus melainkan diganti menjadi Domisili karena kerap dikeluhkan sebagian besar masyarakat.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Sistem Zonasi di Peneriman Siswa Baru Resmi Berubah Nama Jadi Domisili, Apa Bedanya?
tribunjateng/dok
ILUSTRASI SISWA - Sejumlah siswa SD ikuti kegiatan menyehatkan dan happy. Sistem Zonasi di penerimaan siswa baru kini berubah nama menjadi domisili, lantas apa bedanya? 

Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. 

Baca juga: Zonasi Sekolah jadi Sorotan Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu: Harus Lebih Transparan

Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. 

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid. 

Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. 

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni. Sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. 

Baca juga: Minim Peserta Didik Baru, SMP Negeri 2 Telaga Gorontalo Tak Lagi Terapkan Sistem Zonasi

Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. 

Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Awal sistem zonasi hingga menuai polemik

Untuk diketahui, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. 

Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Sistem Zonasi ini kerap menuai polemik. 
Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orangtua murid.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa beberapa waktu lalu mengatakan sejatinya sistem zonasi sekolah memang harus dievaluasi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved