Sistem Zonasi di Penerimaan Siswa Baru
Sistem Zonasi di Peneriman Siswa Baru Resmi Berubah Nama Jadi Domisili, Apa Bedanya?
Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tidak dihapus melainkan diganti menjadi Domisili karena kerap dikeluhkan sebagian besar masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgtjnsrensryj.jpg)
Dia menaruh fokus pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah di tiap kelurahan.
Baca juga: Penjelasan Dinas Pendidikan Soal PPDB Jalur Zonasi di Kabupaten Gorontalo
"Komisi X sudah mendiskusikan dan bahkan sudah menyampaikan ke Pak menteri bahwa kita harus mengevaluasi sistemnya secara keseluruhan, karena zonasi itu tidak berdiri sendiri karena itu adalah bagian dari upaya kita pemerataan misalnya pemerataan lokasi sekolah," kata Ledia, Senin (25/11/2024).
Dia menyatakan sejauh ini masih banyak kelurahan di kota-kota besar bahkan yang tidak memiliki minimal satu sekolah negeri di tingkatan dasar, menengah pertama hingga menengah atas.
Kata dia, jika memang mau menerapkan zonasi, seharusnya minimal tiap kelurahan memiliki satu sekolah negeri di tiga tingkatan itu.
"Jadi memang kalau kita mau buat zonasi harusnya merata sekolah nya ada di setiap kecamatan minimal, atau setiap kelurahan itu baru bisa," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Dinas Pendidikan Soal PPDB Jalur Zonasi di Kabupaten Gorontalo
Tak hanya itu, Ledia juga menyatakan perlu adanya pematangan atau ketetapan terhadap proses seleksi untuk bisa masuk sekolah berdasarkan zonasi.
Menurutnya ada tiga kriteria yang perlu dipastikan yakni, apakah melalui ujian nasional, asesmen atau melalui nilai raport.
Sejauh ini menurut politikus dari Fraksi PKS tersebut, belum ada penetapan untuk proses seleksi itu.
"Maka zonasi itu sebenarnya memang sedang dikaji oleh menteri juga secara keseluruhan, tidak bisa tiba-tiba hanya menghapus zonasi saja atau tetap menggunakan zonasi saja tidak," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com