Sistem Zonasi di Penerimaan Siswa Baru
Sistem Zonasi di Peneriman Siswa Baru Resmi Berubah Nama Jadi Domisili, Apa Bedanya?
Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tidak dihapus melainkan diganti menjadi Domisili karena kerap dikeluhkan sebagian besar masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgtjnsrensryj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tidak dihapus melainkan diganti menjadi Domisili.
Sistem zonasi yang dikeluhkan sebagian besar masyarakat Indonesia ini sering menuai polemik.
Hingga akhirnya di awal tahun 2025, pemerintah resmi mengganti namanya.
Lantas apa bedanya sistem penerimaan siswa baru secara zonasi dan domisili?
Dilansir dari Tribunnews.com, perubahan nama zonasi menjadi domisili bukan hanya sekadar perbuahan saja.
Namun juga terdapat beberapa perubahan sistem, salah satunya cara menghitung persentase siswa yang akan diterima.
Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut.
Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Kini Ganti Nama, Berikut Skema Baru SPMB Zonasi 2025
Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.
“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI.
Abdul Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
Baca juga: Wapres Gibran Soroti Sistem Zonasi untuk Penerimaan Siswa Baru 2025, Sempat Surati Nadiem
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami. Insya Allah, besok (Jumat, 31/1/2025) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Empat jalur penerimaan siswa baru selain zonasi
Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP.
Pada sistem penerimaan siswa yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa.
Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama.
Baca juga: Zonasi Sekolah jadi Sorotan Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu: Harus Lebih Transparan
Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.
Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni. Sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.
Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Minim Peserta Didik Baru, SMP Negeri 2 Telaga Gorontalo Tak Lagi Terapkan Sistem Zonasi
Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua.
Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Awal sistem zonasi hingga menuai polemik
Untuk diketahui, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Sistem Zonasi ini kerap menuai polemik.
Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orangtua murid.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa beberapa waktu lalu mengatakan sejatinya sistem zonasi sekolah memang harus dievaluasi.
Dia menaruh fokus pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah di tiap kelurahan.
Baca juga: Penjelasan Dinas Pendidikan Soal PPDB Jalur Zonasi di Kabupaten Gorontalo
"Komisi X sudah mendiskusikan dan bahkan sudah menyampaikan ke Pak menteri bahwa kita harus mengevaluasi sistemnya secara keseluruhan, karena zonasi itu tidak berdiri sendiri karena itu adalah bagian dari upaya kita pemerataan misalnya pemerataan lokasi sekolah," kata Ledia, Senin (25/11/2024).
Dia menyatakan sejauh ini masih banyak kelurahan di kota-kota besar bahkan yang tidak memiliki minimal satu sekolah negeri di tingkatan dasar, menengah pertama hingga menengah atas.
Kata dia, jika memang mau menerapkan zonasi, seharusnya minimal tiap kelurahan memiliki satu sekolah negeri di tiga tingkatan itu.
"Jadi memang kalau kita mau buat zonasi harusnya merata sekolah nya ada di setiap kecamatan minimal, atau setiap kelurahan itu baru bisa," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Dinas Pendidikan Soal PPDB Jalur Zonasi di Kabupaten Gorontalo
Tak hanya itu, Ledia juga menyatakan perlu adanya pematangan atau ketetapan terhadap proses seleksi untuk bisa masuk sekolah berdasarkan zonasi.
Menurutnya ada tiga kriteria yang perlu dipastikan yakni, apakah melalui ujian nasional, asesmen atau melalui nilai raport.
Sejauh ini menurut politikus dari Fraksi PKS tersebut, belum ada penetapan untuk proses seleksi itu.
"Maka zonasi itu sebenarnya memang sedang dikaji oleh menteri juga secara keseluruhan, tidak bisa tiba-tiba hanya menghapus zonasi saja atau tetap menggunakan zonasi saja tidak," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.