Suami Aniaya Istri di Gorut

Curigai Istri Jual Diri, Pria di Gorontalo Utara Ancam Sebar VCS hingga Siksa Anak Kandung

Sterlin Moilo (35) warga Desa Buloila Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, dianiaya suaminya.

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/tangkapan layar
Aprianto Hilimi menyiksa istrinya yang baru saja pulang dari perantauan. 

Sterlin pun menuruti kemauan karena merasa punya tanggung jawab untuk melayani suaminya.

Ternyata tanpa sepengetahuan Sterlin, Aprianto merekam layar. Ia menjadikan video rekaman itu sebagai bahan ancaman agar istrinya berhenti bekerja.

Meski sempat syok, Sterlin tetap bersikeras hanya mau berhenti jika suaminya itu sudah mendapat pekerjaan.

Wanita kelahiran 7 Maret 1987 tersebut akhirnya muak. Ia berpikir untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangganya bersama Aprianto.

Akan tetapi, keinginan Sterlin untuk berpisah tidak dituruti Aprianto.

"Saya ini sudah dipermalukan, kenapa masih minta balikan lagi? Ibaratnya  seperti membuang air liur ke langit lalu menjatuhkan ke wajah sendiri," tutur Sterlin.

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Polisi panggil saksi

Sterlin melaporkan Aprianto ke Polsek Sumalata pada Minggu (19/1/2025).

Saat ini pihak Kepolisian akan memeriksa lima saksi, termasuk sopir dari mobil yang ditumpangi Sterlin.

Mereka adalah Candrawati Latif (sepupu Sterlin), Rini (sepupu Sterlin), Misna (orang tua Rini), dan Rizki (sopir).

Namun setelah diberikan undangan panggilan para saksi belum bersedia memberikan keterangan.

"Alasan saksi belum hadir yang pertama masih sedang merawat anak. Ada juga yang masih di kota, tetap kami akan mintai keterangan," ujar  Syahril.

Sementara itu, pihak kepolisian mendatangi rumah Aprianto. Namun suami Sterlin itu sudah melarikan diri.

"Kami sudah minta petunjuk ke Kapolsek untuk melengkapi administrasinya. Jika sudah lengkap, kami cari, tangkap untuk dilakukan diproses penahanan," jelas Syahril.

Aprianto kini dijerat Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved