Suami Aniaya Istri di Gorut
Curigai Istri Jual Diri, Pria di Gorontalo Utara Ancam Sebar VCS hingga Siksa Anak Kandung
Sterlin Moilo (35) warga Desa Buloila Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, dianiaya suaminya.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Sterlin Moilo (35) warga Desa Buloila Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, dianiaya suaminya.
Penganiayaan yang dilakukan suaminya, Aprianto Hilimi (38), itu mendadak viral di media sosial.
Pasalnya, Aprianto memukuli istrinya secara brutal di tengah jalan.
Rambutnya dijambak, perutnya ditendang. Sementara orang-orang sekitar hanya bisa menyaksikan.
Saat dikonfirmasi, Banit Reskrim Polsek Sumalata, Brigpol Syahril Kamasi, mengatakan korban baru saja pulang dari luar daerah.
Ia diancam oleh suaminya agar segera kembali ke Tolinggula Tengah, Kabupaten Gorontalo Utara.
Brigpol Syahril menyebut Aprianto menjadikan anak sebagai bahan intimidasi.
Warga Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, itu mengancam tidak akan memberi makan anaknya.
Tak hanya itu, Aprianto juga mengancam akan menyebarkan rekaman video call seks (VCS) bersama Sterlin.
Semua itu membuat Sterlin harus meninggalkan pekerjaannya. Ia khawatir anak-anaknya akan disika oleh suaminya.
Namun saat pulang itulah Sterlin ternyata sudah ditunggu oleh Aprianto.
Ketika mobil yang ditumpangi Sterlin tiba di Desa Kasiah, Aprianto langsung mencegatnya.
Ia mengetuk kaca mobil yang sementara berjalan.
Setelah mobil berhenti, Aprianto langsung meminta handphone milik Sterlin.
Sterlin pun menolaknya karena sudah beberapa kali mengganti handphone gara-gara sering dirusak Aprianto.
Karena keinginannya tak dituruti, Aprianto langsung menjambak rambut Sterlin.
Kepala Sterlin dibenturkan ke kursi mobil. Kemudian menyeret Sterlin keluar dari mobil.
Aprianto memukul dan menendang Sterlin secara brutal, hingga koper berisi pakaian, sejumlah uang, dan kartu ATM dibakar oleh Aprianto.
Akibat insiden ini, Sterlin mengalami memar di sekujur tubuhnya terutama bagian wajah.
Berawal dari cemburu buta

Brigpol Syahril menceritakan bahwa pasangan suami istri ini bekerja selama empat tahun di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kemudian Aprianto memilih berhenti bekerja (resign) dan kembali ke kampung halamannya.
Sementara Sterlin masih bertahan bekerja di Weda.
Sekian lama menjalin hubungan jarak jauh, Aprianto mulai menaruh rasa curiga kepada Sterlin.
Ia berpikir bahwa istrinya berselingkuh hingga menjual diri selama di perantauan.
Aprianto lantas meminta Sterlin keluar dari tempat kerjanya dan kembali ke Gorontalo.
Kemudian istrinya bertanya jikalau dirinya berhenti bagaimana cara membayar utang mereka
"Soal utang gampang itu," ujar Syahril menirukan perkataan Sterlin saat memberikan kesaksian.
Namun Sterlin tetap mengajukan syarat bahwa ia akan pulang asalkan suaminya mau bekerja.
Hal ini menjadi awal pasutri cekcok hingga Aprianto menyusun rencana jahat.
Aprianto lalu mengajak istrinya itu melakukan adegan vulgar atau dikenal video call seks (VCS).
Sterlin pun menuruti kemauan karena merasa punya tanggung jawab untuk melayani suaminya.
Ternyata tanpa sepengetahuan Sterlin, Aprianto merekam layar. Ia menjadikan video rekaman itu sebagai bahan ancaman agar istrinya berhenti bekerja.
Meski sempat syok, Sterlin tetap bersikeras hanya mau berhenti jika suaminya itu sudah mendapat pekerjaan.
Wanita kelahiran 7 Maret 1987 tersebut akhirnya muak. Ia berpikir untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangganya bersama Aprianto.
Akan tetapi, keinginan Sterlin untuk berpisah tidak dituruti Aprianto.
"Saya ini sudah dipermalukan, kenapa masih minta balikan lagi? Ibaratnya seperti membuang air liur ke langit lalu menjatuhkan ke wajah sendiri," tutur Sterlin.
Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
Polisi panggil saksi
Sterlin melaporkan Aprianto ke Polsek Sumalata pada Minggu (19/1/2025).
Saat ini pihak Kepolisian akan memeriksa lima saksi, termasuk sopir dari mobil yang ditumpangi Sterlin.
Mereka adalah Candrawati Latif (sepupu Sterlin), Rini (sepupu Sterlin), Misna (orang tua Rini), dan Rizki (sopir).
Namun setelah diberikan undangan panggilan para saksi belum bersedia memberikan keterangan.
"Alasan saksi belum hadir yang pertama masih sedang merawat anak. Ada juga yang masih di kota, tetap kami akan mintai keterangan," ujar Syahril.
Sementara itu, pihak kepolisian mendatangi rumah Aprianto. Namun suami Sterlin itu sudah melarikan diri.
"Kami sudah minta petunjuk ke Kapolsek untuk melengkapi administrasinya. Jika sudah lengkap, kami cari, tangkap untuk dilakukan diproses penahanan," jelas Syahril.
Aprianto kini dijerat Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.