Berita Viral

Buntut Kasus Lab Narkoba di Bali, 2 WNA Asal Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara

Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina divonis 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan kakak beradik, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Kompas.com/Tribun Bali
Ilustrasi - Dua WNA divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/1/2025). 

Ada pun, keberadaan laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ini terbongkar setelah digerebek Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita. 

Saat penggerebekan, polisi menangkap Mykyta, sedangkan Ivan ditangkap kemudian di rumah kontrakan di Benoa, Kuta Selatan. 

Dua saudara kembar ini datang ke Bali karena diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko pada Agustus 2021.

Keduanya lantas diajak menjalankan bisnis narkotika dengan upah 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp 154 juta per satu kilogram mephedrone, dan 3.000 dollar AS atau Rp 46 juta per satu kilogram ganja. 

Keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov yang saat ini masih DPO. Oleksii yang membiayai produksi narkoba sejak Januari 2022. 

Sebelum itu, dua WN Ukraina itu diajari cara menanam ganja secara hidroponik.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Lab Narkoba di Bali, 2 WN Ukraina Divonis 20 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved