Berita Viral

Buntut Kasus Lab Narkoba di Bali, 2 WNA Asal Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara

Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina divonis 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan kakak beradik, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Kompas.com/Tribun Bali
Ilustrasi - Dua WNA divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa merupakan kakak beradik, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).

Melansir Kompas.com, keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (23/1/2025).

Dua saudara kembar ini dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

Namun, vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta yang membacakan putusan menilai kedua terdakwa masih berusia muda sehingga memiliki waktu untuk memperbaiki perbuatannya. 

Selain itu, kedua terdakwa juga tak pernah dihukum, sebagai faktor yang meringankan putusan.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta yang membacakan putusan menilai kedua terdakwa masih berusia muda sehingga memiliki waktu untuk memperbaiki perbuatannya. 

Selain itu, kedua terdakwa juga tak pernah dihukum, sebagai faktor yang meringankan putusan.

"Majelis Hakim menganggap perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana," kata dia. 

Suarta juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika. 

Baca juga: Adhan Dambea Rencanakan Gelar Konser Religi di Sekolah-sekolah Kota Gorontalo

Karena itu, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan kurungan," kata Suarta. 

Merespons putusan ini, baik para terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. 
Sebelumnya diberitakan, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dituntut penjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

Ada pun, keberadaan laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ini terbongkar setelah digerebek Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita. 

Saat penggerebekan, polisi menangkap Mykyta, sedangkan Ivan ditangkap kemudian di rumah kontrakan di Benoa, Kuta Selatan. 

Dua saudara kembar ini datang ke Bali karena diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko pada Agustus 2021.

Keduanya lantas diajak menjalankan bisnis narkotika dengan upah 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp 154 juta per satu kilogram mephedrone, dan 3.000 dollar AS atau Rp 46 juta per satu kilogram ganja. 

Keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov yang saat ini masih DPO. Oleksii yang membiayai produksi narkoba sejak Januari 2022. 

Sebelum itu, dua WN Ukraina itu diajari cara menanam ganja secara hidroponik.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Lab Narkoba di Bali, 2 WN Ukraina Divonis 20 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved