Berita Viral
Buntut Kasus Lab Narkoba di Bali, 2 WNA Asal Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara
Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina divonis 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan kakak beradik, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).
TRIBUNGORONTALO.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina divonis 20 tahun penjara.
Terdakwa merupakan kakak beradik, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).
Melansir Kompas.com, keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (23/1/2025).
Dua saudara kembar ini dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Namun, vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap kedua terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta yang membacakan putusan menilai kedua terdakwa masih berusia muda sehingga memiliki waktu untuk memperbaiki perbuatannya.
Selain itu, kedua terdakwa juga tak pernah dihukum, sebagai faktor yang meringankan putusan.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta yang membacakan putusan menilai kedua terdakwa masih berusia muda sehingga memiliki waktu untuk memperbaiki perbuatannya.
Selain itu, kedua terdakwa juga tak pernah dihukum, sebagai faktor yang meringankan putusan.
"Majelis Hakim menganggap perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana," kata dia.
Suarta juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Adhan Dambea Rencanakan Gelar Konser Religi di Sekolah-sekolah Kota Gorontalo
Karena itu, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan kurungan," kata Suarta.
Merespons putusan ini, baik para terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dituntut penjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.