3 Produk Gorontalo dengan Indikasi Geografis Terdaftar, Kopi Pinogu hingga Gula Aren Atinggola
IG merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan khusus terhadap produk-produk yang memiliki keunikan dan be
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kopi-Pinogu-terdaftar-dalam-Indikasi-Geografis.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Gorontalo mengungkapkan tiga produk khas Gorontalo yang telah resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
IG merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan khusus terhadap produk-produk yang memiliki keunikan dan berasal dari daerah tertentu.
Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, menjelaskan bahwa tiga produk Gorontalo yang telah resmi mendapatkan pengakuan IG adalah Kopi Pinogu Robusta, Gula Aren Atinggola, dan Sulaman Karawo Gorontalo.
Hal ini disampaikannya saat memaparkan perkembangan terkait HKI di hadapan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (21/1/2025).
Menurut Arif, pendaftaran sebuah produk sebagai IG tidaklah mudah.
“Ketiganya secara resmi telah terdaftar," tegasnya.
Namun, untuk mencapai tahap ini, produk tersebut harus melewati berbagai tahapan, termasuk kajian akademik dan penelitian mendalam.
"Namanya IG berarti harus autentik, produk daerah, dan hanya ada di daerah tersebut,” jelas Arif.
Ia menambahkan bahwa proses ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga peran aktif pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong lebih banyak produk khas Gorontalo mendapatkan status IG.
Di tahun 2025, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menargetkan setidaknya dua produk tambahan untuk terdaftar sebagai IG.
Namun, Arif mengungkapkan ambisi yang lebih besar.
“Kami diminta menargetkan dua, tetapi saat ini tengah diupayakan agar ada empat produk baru yang bisa diusulkan,” katanya.
Produk-produk yang sedang dalam tahap pengkajian sebagai potensi IG meliputi Cabe Malita FM, Pisang Gapi Merah, Kopi Dulamayo, dan Kopiah Karanji.
Keempatnya memiliki keunikan dan potensi besar untuk mendapatkan pengakuan IG.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menyatakan antusiasmenya untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
| Komunitas Ekspor Gorontalo Terbentuk, Targetkan Produk Lokal Mendunia |
|
|---|
| Ternyata Hanya Hulondalo Lipuu Satu-satunya Lagu Gorontalo yang Terlindungi UU Hak Cipta |
|
|---|
| 3 Produk UMKM Gorontalo Mejeng di Pameran Uni Eropa, Kemenkumham: Ini adalah Kesempatan Emas |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sebut Warga Gorontalo Melek Hak Kekayaan Intelektual Meningkat |
|
|---|
| Masih Banyak Pengusaha di Gorontalo Awam Soal HAKI |
|
|---|