Sabtu, 14 Maret 2026

Kemenkumham Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Sebut Warga Gorontalo Melek Hak Kekayaan Intelektual Meningkat

Kanwil Kemkumham  Gorontalo menggelar podcast dalam rangka memperingati kekayaan intelektual sedunia di TribunGorontalo.com, pada Jumat (26/4/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkumham Sebut Warga Gorontalo Melek Hak Kekayaan Intelektual Meningkat
SCREENSHOT YOUTUBE TRIBUNGORONTALO
Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar podcast dalam rangka memperingati kekayaan intelektual sedunia di studio TribunGorontalo.com, pada Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNGOROTALO.COM, Gorontalo - Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar podcast dalam rangka memperingati kekayaan intelektual sedunia di TribunGorontalo.com, pada Jumat (26/4/2024).

Diketahui, 26 April menjadi peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia oleh World Intellectual Property Organization sejak 2001 silam.

Podcast Polopalo ini disiarkan langsung melalui kanal Youtube dan Facebook TribunGorontalo.com dengan tema: Pentingnya Peringatan Hari Kekayaan Intelektual dalam Memajukan Sistem KI Nasional.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemkumham Gorontalo Hadiyanto, dan Akademisi sekaligus pemilik Rumah Karawo, Aguslahinta.

Hadiyanto mengatakan pemerintah daerah selalu mendukung kegiatan-kegiatan mengenai kekayaan intelektual.

Saat ini Gorontalo sudah memiliki dua produk indikasi geografis, yaitu gula aren Atinggola dan Kopi Pinogu.

Selain itu Agus juga menegaskan pentingnya seorang pemilik UMKM membentengi produknya. Dalam kasus Agus, ia mendaftar produk, motif karawo, serta merek produk.

"Dengan ini akan memfilter niat orang yang engga baik dalam buah pikir (ide) kita, karena ada negara yang melindungi itu" kata Agus, Jumat (26/4/2024).

Sebab saat produk seseorang disebut dan sudah didaftarkan HAKI-nya, maka dapat melaporkan pelanggaran tersebut.

Memang kekayaan intelektual sendiri merupakan hasil olah pikir manusia yang menghasil produk barang maupun jasa.

Mengenai hak intelektual ini juga tertung dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, sebelumnya pada 1997.

Memang hak intelektual sendiri terbati atas enam tipe, yakni Merek, Paten, Hak Cipta, desain industri, desain sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

Bukan hanya untuk perusahaan besar yang dapat mendaftarkan hak keayaan intelektual, para pelajar juga dapat mendaftarkannya.

Kemkumham memiliki petugas yang disebut Guru RuKi dengan tugas mensosialisasikan kekayaan intelektual bagi para pelajar. Di Gorontalo guru RuKi sudah bertugas lebih dari setahun

Hadiyanto mengungkapkan kalau tingkat kemelekkan masyarakat Gorontalo terhadap HAKI sudah meningkat daripada sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved