Kemenkumham Gorontalo
Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bentuk Desa Binaan Imigrasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Desa binaan ini dibentuk berdasarkan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo.
Pagar Butar Butar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo mengatakan pembentukan desa binaan tersebut merupakan kebijakan keimigrasian sebagai pelaksana kebijakan di wilayah Provinsi Gorontalo.
"Kami menyikapi kebijakan data nasional itu dalam konteks pelaksanaan tugas keimigrasian sebagai implementor kebijakan pusat di Gorontalo," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, di Hotel Grand Q, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa (4/6/2024).
Pembentukan desa binaan tersebut sesuai UU Nomor 6 tahun tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebut adalah hal ikhwal lalu lintas orang masuk dan keluar dalam wilayah indonesia serta pengawasannya demi tegaknya regulasi kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.
"Oleh karena itu kami ditugaskan untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk beradaptasi dan mengintegrasikan fungsi keimigrasian ini di lingkungan Gorontalo termasuk desa di dalamnya," jelasnya,
Kata Pagar, sumber pelanggaran TPPO tersebut adalah dari masyarakat yang berdekatan dengan aparatur dusun dan desa.
Pagar mengimbau untuk pencegahan TPPO ini tidak hanya berhenti sampai di pembentukan saja, namun Pagar mengajak desa-desa lainnya untuk bersama-sama untuk menegakkan hukum mengenai TPPO ini.
"Kita mencoba bergerak secara kolaboratif, koordinatif, komunikatif dan kerja sama antar dan inter lembaga instansi," lanjutnya.
Desa binaan imigrasi yang dibentuk terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut camat, aparatur pemerintahan desa suka makmur, direktur Reasese kriminal polda Gorontalo, dan Komandan Koramil serta pegawai kantor Imigrasi Gorontalo. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.