Berita Gorontalo
Ternyata Hanya Hulondalo Lipuu Satu-satunya Lagu Gorontalo yang Terlindungi UU Hak Cipta
Informasi ini disampaikan oleh Operator Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mohammad Yusuf, saat diwawancarai oleh T
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Lagu "Hulondalo Lipuu" hingga awal Januari 2025 ini merupakan satu-satunya lagu Gorontalo yang memiliki legalitas hak cipta.
Informasi ini disampaikan oleh Operator Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mohammad Yusuf, saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com pada Jumat (24/1/2025).
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), lagu masuk kategori karya seni yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Hingga saat ini, “Hulondalo Lipuu” adalah satu-satunya lagu asal Gorontalo yang tercatat resmi di Kanwil tersebut.
"Hulondalo Lipuu" adalah salah satu lagu wajib yang akrab di telinga masyarakat Gorontalo.
Lagu ini sering dibawakan dalam berbagai acara dan momentum penting di daerah Gorontalo.
Meskipun lagu ini sering diidentikkan dengan penyanyi legendaris Sayyid Mohammad bin Syagab Al-‘Idrus, atau lebih dikenal sebagai Rama Aipama, pencipta lagu aslinya adalah almarhum Umar Djafar.
Umar Djafar, pria kelahiran Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, mencurahkan rasa cinta dan kekagumannya terhadap tanah Gorontalo melalui lirik lagu ini.
Pesan yang terkandung dalam “Hulondalo Lipuu” menggambarkan keindahan dan kehangatan budaya daerah yang sering disebut Serambi Madinah tersebut.
Mohammad Yusuf mengungkapkan bahwa pendaftaran hak cipta atas lagu ini diurus oleh anak-anak Umar Djafar sebagai ahli waris.
Meski sang pencipta telah wafat, keluarga merasa penting untuk mengamankan hak cipta agar mendapatkan perlindungan hukum dan hak ekonomi.
Yusuf menjelaskan, lagu ini kerap digunakan oleh berbagai pihak sebagai latar belakang (backsound) dalam konten media sosial tanpa izin atau kompensasi kepada keluarga pencipta.
"Kami mendorong anak-anak beliau untuk mengurus hak cipta ini agar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi. Dengan terdaftar, karya ini dilindungi dari penyalahgunaan," ujar Yusuf.
Langkah selanjutnya, setelah hak cipta terdaftar, adalah mendaftarkan karya tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. LMK berperan mengklaim dan mengelola hak ekonomi atas karya tersebut.
Yusuf menganggap perlu lagu-lagu asal Gorontalo didaftarkan hak ciptanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bundaran-Saronde-Kota-Gorontalo-salah-satu-titik-kumpul-FOTOWawan-Akuba.jpg)