Berita Gorontalo
Ternyata Hanya Hulondalo Lipuu Satu-satunya Lagu Gorontalo yang Terlindungi UU Hak Cipta
Informasi ini disampaikan oleh Operator Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mohammad Yusuf, saat diwawancarai oleh T
Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bundaran-Saronde-Kota-Gorontalo-salah-satu-titik-kumpul-FOTOWawan-Akuba.jpg)
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
9.Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
10.Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan.
11.DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
12.Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.
(*)