Berita Gorontalo
Ternyata Hanya Hulondalo Lipuu Satu-satunya Lagu Gorontalo yang Terlindungi UU Hak Cipta
Informasi ini disampaikan oleh Operator Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mohammad Yusuf, saat diwawancarai oleh T
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bundaran-Saronde-Kota-Gorontalo-salah-satu-titik-kumpul-FOTOWawan-Akuba.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Lagu "Hulondalo Lipuu" hingga awal Januari 2025 ini merupakan satu-satunya lagu Gorontalo yang memiliki legalitas hak cipta.
Informasi ini disampaikan oleh Operator Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mohammad Yusuf, saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com pada Jumat (24/1/2025).
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), lagu masuk kategori karya seni yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Hingga saat ini, “Hulondalo Lipuu” adalah satu-satunya lagu asal Gorontalo yang tercatat resmi di Kanwil tersebut.
"Hulondalo Lipuu" adalah salah satu lagu wajib yang akrab di telinga masyarakat Gorontalo.
Lagu ini sering dibawakan dalam berbagai acara dan momentum penting di daerah Gorontalo.
Meskipun lagu ini sering diidentikkan dengan penyanyi legendaris Sayyid Mohammad bin Syagab Al-‘Idrus, atau lebih dikenal sebagai Rama Aipama, pencipta lagu aslinya adalah almarhum Umar Djafar.
Umar Djafar, pria kelahiran Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, mencurahkan rasa cinta dan kekagumannya terhadap tanah Gorontalo melalui lirik lagu ini.
Pesan yang terkandung dalam “Hulondalo Lipuu” menggambarkan keindahan dan kehangatan budaya daerah yang sering disebut Serambi Madinah tersebut.
Mohammad Yusuf mengungkapkan bahwa pendaftaran hak cipta atas lagu ini diurus oleh anak-anak Umar Djafar sebagai ahli waris.
Meski sang pencipta telah wafat, keluarga merasa penting untuk mengamankan hak cipta agar mendapatkan perlindungan hukum dan hak ekonomi.
Yusuf menjelaskan, lagu ini kerap digunakan oleh berbagai pihak sebagai latar belakang (backsound) dalam konten media sosial tanpa izin atau kompensasi kepada keluarga pencipta.
"Kami mendorong anak-anak beliau untuk mengurus hak cipta ini agar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi. Dengan terdaftar, karya ini dilindungi dari penyalahgunaan," ujar Yusuf.
Langkah selanjutnya, setelah hak cipta terdaftar, adalah mendaftarkan karya tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. LMK berperan mengklaim dan mengelola hak ekonomi atas karya tersebut.
Yusuf menganggap perlu lagu-lagu asal Gorontalo didaftarkan hak ciptanya.
Hingga kini, hanya “Hulondalo Lipuu” yang tercatat resmi di Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
Ia mendorong para musisi Gorontalo untuk lebih aktif mendaftarkan karya-karya mereka.
Dengan adanya legalitas, para pencipta lagu tidak hanya melindungi karya mereka dari penyalahgunaan, tetapi juga mendapatkan hak ekonomi yang semestinya.
Yusuf berharap kesadaran para musisi Gorontalo terhadap pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat di masa mendatang.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia
Sampai saat ini ada sebagian musisi yang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta atas karya atau musik yang dihasilkan.
Padahal, cara pendaftarannya cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:
1.Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
2.Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.
3.Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.
4.Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
5.Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.
6.Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.
7.Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”.
8.Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
9.Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”.
10.Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan.
11.DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
12.Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.