Berita Gorontalo
Ternyata Hanya Hulondalo Lipuu Satu-satunya Lagu Gorontalo yang Terlindungi UU Hak Cipta
Informasi ini disampaikan oleh Operator Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mohammad Yusuf, saat diwawancarai oleh T
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bundaran-Saronde-Kota-Gorontalo-salah-satu-titik-kumpul-FOTOWawan-Akuba.jpg)
Hingga kini, hanya “Hulondalo Lipuu” yang tercatat resmi di Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
Ia mendorong para musisi Gorontalo untuk lebih aktif mendaftarkan karya-karya mereka.
Dengan adanya legalitas, para pencipta lagu tidak hanya melindungi karya mereka dari penyalahgunaan, tetapi juga mendapatkan hak ekonomi yang semestinya.
Yusuf berharap kesadaran para musisi Gorontalo terhadap pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat di masa mendatang.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia
Sampai saat ini ada sebagian musisi yang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta atas karya atau musik yang dihasilkan.
Padahal, cara pendaftarannya cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:
1.Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.
2.Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.
3.Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.
4.Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
5.Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.
6.Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.
7.Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”.
8.Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.