Rabu, 25 Maret 2026

Berita Viral

Demi Anak Istri Makan, Suami di Gunungkidul Rela Dipenjara 5 Tahun Gegara Curi 5 Potong Kayu

Padahal suami ini hanya mencuri lima potong kayu berukuran kecil. Namun suami ini malah dijerat penjara 5 tahun

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Demi Anak Istri Makan, Suami di Gunungkidul Rela Dipenjara 5 Tahun Gegara Curi 5 Potong Kayu
Kolase Instagram @undercover.id
Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam hukuman 5 tahun penjara tengah menjadi sorotan publik, 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Suami di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijerat penjara.

Padahal suami ini hanya mencuri lima potong kayu berukuran kecil.

Aksi ini dilakukan hanya untuk memberi makan anak dan istri di rumah.

Namun, sang suami ini malah kena pasal yang akhirnya mencobloskan dia di penjara.

Dilansir dari TribunMedan.com, Suami berinisial M ini dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: Petani ini Curi 5 Potong Kayu, Terancam 5 Tahun Penjara dan Mengakibatkan Negara Rugi Rp2 Juta

Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengatakan penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.

"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin."

Baca juga: Suami Cut Intan Nabila Armor Toreador Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

"Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.

"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.

"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."

Baca juga: Demi Beli Iphone, 2 Remaja Bongkar Brangkas Milik Saudaranya di Sumedang, Terancam 7 Tahun Penjara

"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," terangnya.

Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved