Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Petani ini Curi 5 Potong Kayu, Terancam 5 Tahun Penjara dan Mengakibatkan Negara Rugi Rp2 Juta

Seorang petani berinsial M (44) asal Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Petani ini Curi 5 Potong Kayu, Terancam 5 Tahun Penjara dan Mengakibatkan Negara Rugi Rp2 Juta
Kolase
Seorang petani berinsial M (44) asal Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan. 

TRIBUNGORONTALO.COM- Seorang petani berinsial M (44) asal Gunungkidul, DI Yogyakarta ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah.

M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan pada 25 Desember 2024, saat membawa lima potong kayu.

Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut. 
M kemudian diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

''Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp2 juta" ungkap Gandris. polisi hutan yang menangkap pelaku.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Warga Boalemo Gorontalo Bersihkan Sisa Lumpur Banjir, Kondisinya Mengeras Tutupi Jalan

Baca juga: Seolah Ingin Melupakan Lolly yang Diadopsi Razman, Nikita Mirzani Ingin Hamil Lagi Anak Perempuan

Menurut Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lam 5 tahun" kata Ismanto, Kamis (16/1/2025).

Petani Terancam 5 Tahun Penjara
M pelaku pencurian kayu di hutan negara dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul. Kamis (16/1/2025)

Ismanto menambahkan bahwa petugas kehutanan segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Paliyan.

M mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.

Baca juga: Polisi Bilang Kebakaran Plaza Glodok Bukan dari Lantai 7

Baca juga: Presiden Prabowo Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2025, Totalnya Ada 10 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, pelaku kini menghadapi konsekuensi serius dari tindakannya.

Ismanto juga menyatakan bahwa pelaku mengaku baru melakukan pencurian tersebut satu kali dan mengaku kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menegaskan bahwa mereka tidak akan restorative justice pada kasus ini. 

Mereka telah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya, namun mencatat bahwa hal tersebut tidak efektif dalam mencegah pencurian kayu.

Pihak berwajib berharap proses hukum ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

 

Artiken ini Telah Talang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved