Cuti Bersama Tahun 2025

Presiden Prabowo Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2025, Totalnya Ada 10 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya

Presiden Prabowo Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2025, Totalnya Ada 10 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Prabowo Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2025, Totalnya Ada 10 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya.

Totalnya ada 10 hari untuk cuti bersama Tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN terdiri dari PNS dan PPPK) Tahun 2025. 

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken Prabowo, tercatat ada 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Polisi Sudah Identifikasi Pelaku Pembobolan Mobil Yuki Kato

Presiden Prabowo Subianto gffgfgfdf
Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN terdiri dari PNS dan PPPK) tahun 2025. 

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025," demikian isi dalam salinan Keppres, dikutip Jumat (17/1/2025).

Cuti bersama, sebagaimana dalam diktum kedua, yang telah terlampir dalam diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

"ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis diktum ketiga. 

Baca juga: Siswa SD di Nias Bongkar Kebobrokan Guru, Tak Belajar, Sering Gak Masuk dan Tak Belajar 1 Bulan

Berikut daftar 10 hari Cuti Bersama 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk ASN: 

  1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
  2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
  3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
  4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; 
  7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved