Berita Viral

Suami Cut Intan Nabila Armor Toreador Resmi Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Armor Toreador resmi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Fadri Kidjab
Tribun/Bayu Indra
Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Rio menggelar jumpa pers kasus tindak KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap selebgram Cut Intan Nabila di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Armor Toreador ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila. Armor Toreador mengakui perbuatan kejinya itu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Armor Toreador resmi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Melansir Kompas.com, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Selasa (7/1/2025).

Armor dianggap bersalah dan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Ia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Dalam pertimbangan memberatkan, tindakan Armor sebagai figur publik seharusnya memberikan suri teladan yang baik, perbuatan Armor bukan yang pertama kali dilakukan, dan perbuatan Armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya. 

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.

Selebgram Cut Intan Nabila kembali membongkar kekerasan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador.
Selebgram Cut Intan Nabila kembali membongkar kekerasan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador. (Instagram Cut Intan Nabila)

Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding. 

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp5.000. 

Ada pun putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Armor.

Diketahui kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah video pemukulan oleh suaminya di media sosial, yang kemudian viral.

Menurut pengakuannya, ia mengalami KDRT selama lima tahun namun memilih bungkam karena alasan pribadi. 

Setelah video tersebut viral, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan Nabila"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved