Nelayan Diperas Pengacara

Nelayan Bone Raya Gorontalo Ngaku Diperas Oknum Pengacara, Setor Puluhan Juta tapi Kasus Tak Selesai

Seorang nelayan di Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, Hamidun Piyo (54) mengaku ditipu oleh oknum pengacara berinisial HB di Gorontalo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Hamidun Piyo (kanan) saat melaporkan oknum pengacara HB ke Ikadin Gorontalo yang diterima langsung Wakil Ketua DPD Ikadin Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail (kiri). 

Hamid mengatakan oknum pengacara HB memaksa untuk menangani semua kasus tersebut.

"Dia memaksa saya untuk menangani kasus itu, saya bilang saya coba tanyakan dulu ke korban. Nah, korban ini tidak punya uang untuk membayar pengacara," jelasnya.

"Tapi oknum ini bilang saya yang harus tanggung semua pembayaran perkara itu, dia memaksa saya katanya pelaku bisa di penjara semua," tambahnya.

Menurut Hamid, untuk setiap kasus, pengacara itu menetapkan biaya hingga jutaan rupiah dengan perjanjian penyelesaian hingga vonis pengadilan.

Hamid merincikan kasus percobaan pembunuhan dimintai Rp10 juta, kasus penganiayaan terhadap IK dihargai Rp5 juta, sengketa tanah KH sebesar Rp10 juta, dan persoalan sertifikat NB juga Rp10 juta.

Meski begitu, Hamid terpaksa memberikan sejumlah uang untuk menangani beberapa kasus tersebut. 

Kata Hamid, oknum pengacara tersebut terus meminta uang dengan jumlah bervariasi.

Hamid mengaku kecewa karena pengacara tersebut tidak menepati perjanjian awal.

Bukannya menyelesaikan kasus, ia justru diminta membayar uang secara terus-menerus.

Tak hanya itu, Hamid menuding oknum pengacara sengaja berbohong. 

Kala itu HB mengirimkan foto terduga pelaku percobaan pembunuhan telah ditahan di Polsek Bone Raya.

"Dengan alasan itu dia meminta lagi uang untuk pelunasan kasus percobaan pembunuhan ini," ungkapnya.

Baca juga: Dana BOS SDN 56 Kota Timur Gorontalo Dicuri, BSG Temukan 4 Transaksi Berhasil, Pelaku Orang Dalam?

Namun Hamid tidak langsung mengiyakan permintaan sang pengacara. Sebab, ia masih ragu apakah pelaku dimaksud benar-benar sudah ditahan.

"Di foto itu, ini saya perlihatkan ada baju polisi didalam penjara, terus kalau diperbesar fotonya ada gembok penjara yang tidak terkunci juga," bebernya.

Dalam rentang waktu November hingga Desember 2024, Hamid mengaku dimintai uang secara bertahap hingga total mencapai Rp24 juta, termasuk untuk alasan membayar ahli pidana, transportasi, dan kebutuhan lainnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved