Nelayan Diperas Pengacara
Nelayan Bone Raya Gorontalo Ngaku Diperas Oknum Pengacara, Setor Puluhan Juta tapi Kasus Tak Selesai
Seorang nelayan di Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, Hamidun Piyo (54) mengaku ditipu oleh oknum pengacara berinisial HB di Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Nelayan di Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, Hamidun Piyo (54) mengaku ditipu oleh oknum pengacara berinisial HB.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (13/1/2024), Hamid merasa dirinya diperas.
Pengacara berinisial HB itu disebut berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi Gorontalo.
Hamidun menjelaskan permasalahan ini bermula ketika dirinya mengalami percobaan pembunuhan.
Kasus tersebut telah dilaporkan Hamidun ke Polsek Bone Raya.
Kapolsek Bone Raya, Ipda Yahya Buadelo, membenarkan bahwa memang ada laporan upaya pembunuhan kepada korban Hamidun Piyo alias Hamid.
"Iya benar pak, laporannya sedang kami proses, kemarin juga juga korban sempat didampingi oleh kuasa hukumnya," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan laporan upaya pembunuhan terhadap dirinya di Polsek Bone Raya awalnya tak menggunakan kuasa hukum.
Anak Hamid merupakan mahasiswa di tempat HB bekerja.
Hamid diperkenalkan oleh anaknya kepada pengacara yang akhirnya bersedia menangani kasusnya.
Pada 30 Oktober 2024, Hamid bertemu dengan oknum pengacara HB di sebuah kafe di Kota Gorontalo untuk membicarakan kasus yang tengah menimpa Hamid.
Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan detail kejadian percobaan pembunuhan yang dialaminya kepada HB.
Dua hari berselang, Hamid resmi memberikan kuasa kepada HB. Kedua pihak lantas menyepakati perjanjian Rp10 juta hingga putusan pengadilan.
"Tapi dia meminta tanda jadi Rp2 juta dulu, jadi saya kasih di tempat cash saat itu," ucap Hamid.
Seiring berjalannya waktu, oknum pengacara HB itu mengetahui beberapa persoalan hukum lain yang dialami keluarga Hamid. Sebut saja kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial IK, sengketa tanah atas nama KH, hingga masalah sertifikat rumah milik NB.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.