Dugaan Pungli di SMA Gorontalo

Kepsek SMAN 1 Botumoito Gorontalo Bantah Pemotongan Beasiswa PIP tapi Benarkan Agenda Jalan-jalan

Dalam keterangannya kepada Tribungorontalo.com, Minggu (12/1/2025), Nansy menjelaskan bahwa dana PIP langsung diterima oleh siswa melalui bank.

Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com
Kepala Sekolah SMAN 1 Botumoito Nansy Rahman (tengah) saat melakukan konferensi pers Minggu (12/1/2025) 

Ia bilang batas waktu aktivasi untuk siswa kelas 12 itu 30 Juni 2024, sementara untuk kelas 11 hingga 30 Desember 2024. 

Pada saat batas waktu aktivasi, hanya 171 siswa yang berhasil melakukan aktivasi.

"Kemarin satu orang siswa itu sudah berada di Kalimantan tidak melakukan aktivasi. Sementara 13 orang kelas 11 itu tidak melakukan aktivasi sampai batas 30 Desember 2024. Sehingga total yang menerima kemarin 171 siswa," ujarnya

Ia menambahkan, proses pengajuan dimulaida ketika SK dari Dapodik sudah keluar. 

Pihaknya akan langsung melakukan pendataan terhadap siswa dan mengumpulkan berkas yang dibutuhkan.

Kemudian siswa melengkapi berkas, termasuk surat keterangan dari kepala sekolah, dan mengisi formulir yang disediakan oleh bank.

"Setelah berkas lengkap, kami mengantar mereka untuk melakukan aktivasi pada bulan April. Pada bulan Juli, ketika dana beasiswa sudah masuk, kami kembali mengantar mereka untuk menerima beasiswa," ungkapnya 

Ia menuturkan bahwa beasiswa PIP ini tidak dapat diwakili dan hanya dapat diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan. 

"Beasiswa ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, bukan untuk keperluan lain," tambahnya

Lebih lanjut, ia membeberkan dengan adanya beasiswa ini, ada beberapa siswa yang awalnya tidak lagi mau melanjutkan sekolah, lalu setelah nama mereka keluar sebagai penerima beasiswa PIP, mereka kembali melanjutkan sekolah hingga saat ini.

Pihaknya selalu memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan untuk melakukan aktivasi.

"Bahkan ada yang kami jemput dari rumah meskipun sedang tidur, untuk melakukan aktivasi," ujarnya. 

Awal Kasus

Kepala Sekolah SMAN 1 Botumoito dan dua guru dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Beasiswa PIP.

Ali Rajab, kuasa hukum oleh orang tua siswa dan guru melapor ke Ombudsman Gorontalo siang tadi, Kamis (09/1/2025).

Ali ditemani Rintoka, guru SMAN 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved