Berita Gorontalo

Pemda Kabupaten Gorontalo Sudah Siapkan Miliaran Rupiah untuk Gaji Aparat Desa

Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Haryanto Manan menyebutkan untuk gaji yang tinggal dibayarkan sebesar Rp5,6 miliar untuk 191 desa

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo siap membayar gaji aparat desa.

Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Haryanto Manan menyebutkan untuk gaji yang tinggal dibayarkan sebesar Rp5,6 miliar untuk 191 desa.

"Rp5,6 miliar kurang dibayar bagi 191. Kalau tahun ini bulan Januari itu Rp6,5 miliar," ungkapnya saat diwawancarai Jumat (10/1/2025).

Sesuai kesepakatan gaji aparat desa untuk bulan November dibayarkan bulan bulan Januari 2025 sedangkan bulan Desember akan dibayarkan bulan Februari 2025.

"Itu sesuai kesepakatan yang kemarin, jadi November di Januari, Desember di Februari,"ucapnya.

Aparat desa ini akan menerima gaji double, gaji yang tertunda di bulan November dan Desember dan juga gaji yang sementara berjalan di Januari dan Februari.

Artinya aparat menerima gaji November di Januari dan Januari di bulan Januari, begitu juga untuk bulan berikutnya.

Namun, kata Haryanto alasan gaji aparat desa belum tuntas karena Peraturan Bupati (Perbub) Alokasi Dana Desa (ADD) terkait besaran anggaran masih berproses di gubernur.

"Kenapa Januari belum kita undang karena memang Perbub ADD menyangkut anggarannya masih berproses di Gubernur Gorontalo," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa soal anggaran untuk gaji aparat sudah siap dibayarkan.

"Soal uang kami pemerintah sudah siap bayarkan," tegasnya.

Sebenarnya ia akan membuat undangan sekaligus membayar untuk Januari tapi karena Perbub belum selesai maka ia memutuskan untuk membayar sebagian.

"Sebenarnya saya akan buat undangan sekaligus kurang bayar dengan Januari karena ditunggu-tunggu Perbub belum selesai, lebih baik sudah ada yang terbayar dulu," paparnya.

Nanti saat Perbub selesai maka akan dibagi 12 bulan dan akan dibagi per desa sesuai Perbub dan akan diundang desa untuk menandatangi ADD bulan Januari 2025.

"Saya konfirmasi ke Kabag Hukum itu Perbub karena sudah fasilitas gubernur insyallah akan keluar di Januari juga, kalau keluar di Januari berarti bayar Januari di Januari, saya tidak mau menumpuk di Februari," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved