Breaking News

Berita Nasional

Agus Buntung Histeris, Mengancam Bunuh Diri Sebelum Dihukum di Lapas

Saat hendak dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan di Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024), Agus memprotes keras dan menunjukkan reaksi emosio

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Getty
Agus Buntung menangis tak mau dipenjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Belum genap 24 jam sejak penahanannya, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, kembali membuat kegaduhan. 

Saat hendak dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan di Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024), Agus memprotes keras dan menunjukkan reaksi emosional.

Ia histeris, berteriak memohon agar tidak dipenjara, bahkan sampai mengancam untuk bunuh diri.

Menurut pengakuan kuasa hukumnya, Kurniadi, Agus Buntung tidak mampu menahan emosinya begitu mendengar bahwa statusnya telah diubah menjadi tahanan Lapas.

"Dia sempat teriak-teriak di hadapan jaksa dan orang tuanya, serta mengungkapkan ancaman bunuh diri," ujar Kurniadi. 

Kurniadi juga menjelaskan bahwa reaksi tersebut disebabkan oleh kondisi psikologis Agus, yang merasa sangat bergantung pada ibunya sejak kecil.

Kurniadi menambahkan bahwa seharusnya sebelum penahanan, Agus diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi ruang tahanan yang akan ditempati.

Pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk mempertimbangkan agar Agus tetap ditempatkan di rumah sebagai tahanan rumah.

Agus Memohon Agar Ditempatkan di Rumah

Pada kesempatan sebelumnya, saat berhadapan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Agus mengajukan permohonan agar status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah.

"Saya mohon, Pak, biar saya tetap di rumah. Saya tidak terbiasa dengan kondisi seperti ini, bahkan saya terpaksa menahan kencing," ujarnya dengan nada memelas di depan Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka.

Meskipun Agus telah mengajukan permohonan tersebut, Kejaksaan Negeri Mataram tetap memutuskan untuk menahannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil visum medis, serta evaluasi psikologis yang menunjukkan bahwa Agus memenuhi syarat untuk ditahan.

Ivan Jaka menambahkan bahwa ruang tahanan untuk Agus telah dipersiapkan secara khusus mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

Selain itu, Agus akan didampingi oleh tenaga pendamping yang akan membantu proses penahanan selama masa hukuman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved